Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua bakal melakukan perlawanan atau verzet, pasca majelis hakim menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketika putusan sela atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125, dengan terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati.
Sidang putusan sela itu berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, Kamis (27/4/2023).
Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari, SH, MH menyatakan dakwaan JPU kabur atau tidak jelas, sehingga batal demi hukum.
Majelis Hakim juga menyatakan, menerima sebagian eksepsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, SH, ketika dikonfirmasi melalui ponsel, Kamis (27/4/2023) malam mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dua alternatif.
Pertama, melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Jayapura melalui Pengadilan Negeri Jayapura, sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Ayat (3) KUHAP.
“Jika kita menang berarti perkara tersebut dilanjutkan seperti biasa,” tandasnya.
Kedua, jika tak dimenangkan, maka Kejati Papua akan mengubah surat dakwaan dan melimpahkan ulang perkara tersebut.
Meski demikian, ujar Aguwani, pihaknya akan mengambil sikap, setelah ada petunjuk dari pimpinan.
“Intinya, upaya hukum tetap kita lakukan, sembari menunggu putusan pimpinan. Pimpinan mau seperti apa kita akan lakukan,” pungkas Aguwani.
Sebagaimana diketahui, Kejati Papua menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati sebagai tersangka 27 Januari 2023 lalu, setelah diduga terlibat proyek pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125, yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun 2015 hingga 2022. Dengan rincian pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan sebesar Rp 34 miliar dan Helikopter Airbus H-125 senilai Rp 43,8 miliar.
Tak setuju dengan status tersangka kliennya, Tim Pengacara Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati melakukan upaya hukum praperadilan terhadap Kejati Papua, dalam sidang pada Kamis (16/3/2023).
Namun Hakim menolak praperadilan tersebut, karena perkara pokok sudah lebih dulu diajukan JPU.
Akhirnya, dilanjutkan sidang perkara pokok dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Senin (27/3/2023). Tapi ditunda lantaran Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati berhalangan hadir.
Sidang dilanjutkan pada Kamis (16/3/2023), dengan agenda pembacaan surat dakwaan, setelah Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati hadir. **














