Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama dua tersangka melakukan pemusnahan ganja seberat 3,4 kg lebih.
Pemusnahan barang bukti disaksikan jaksa para tersangka bertempat di Ampera Belakang Toko Saudara Dua, Kota Jayapura, Selasa (11/4/2023) siang.
Tersangka yang hadir yakni GM (28) dan VA (20) disaksikan Jaksa Chrispo MN Simanjuntak, SH dan Jaksa Ema Kristina Dogomo, SH.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, SH, MH mengatakan, pelaksanaan pemusnahan ganja tersebut dilakukan dua sesi, pertama tersangka GM dengan barang bukti sebanyak 726,75 gram.
Disusul pemusnahan ganja milik VA sebanyak 2.758,20 gram bersama para penyidik dan disaksikan jaksanya masing-masing.
Dikatakan, pemusnaan ganja ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara dan atas petunjuk Jaksa yang menangani perkara mereka.
“Berkas perkara masing-masing tersangka baik GM maupun VA hampir rampung dan tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara yang dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura,” ungkapnya.
Lebih lanjut Iptu Alam menerangkan, atas perbuatannya GM disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Sedangkan untuk tersangka VA terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara karena disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Alamsyah Ali. **














