Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside, id, JAKARTA—Ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI riuh rendah sorak sorai dan tepuk tangan, saat Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, MSi, menyamaikan kesepakatan Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua di Jakarta, Senin (20/3/2023).
“Sebagai Ketua Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua yang mewakili enam gubernur dan 42 bupati/walikota, saya ingin menyampaikan kepada Pemerintah Pusat, yaitu Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, bahwa aspek pembiayaan pasca pemberlakuan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Tanah Papua, sangat membebani daerah,” ujar Gubernur Waterpauw.
Karenanya, lanjut Waterpauw, atas kesepakatan bersama Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua, maka diminta:
1. Dalam hal pembiayaan daerah-daerah pemekaran/DOB harus menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat dengan menggunakan APBN, agar tidak membebani fiskal daerah yang sangat minim.
2. Mengangkat Tenaga P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan Tenaga Harian Lepas/Honorer (THL) menjadi ASN untuk mengisi kuota pegawai pada DOB.
Ucapan Gubernur Waterpauw segera disambut sorak sorai jajaran pemimpin Papua, apalagi ketika mantan Kapolda di tiga provinsi ini menyatakan dasar pemikirannya, yaitu untuk mengurai polemik status P3K dan Pegawai Honorer, dengan semangat pemberdayaan dan keberpihakan pada Orang Asli Papua (OAP) yang menjadi spirit dari kehadiran UU Otsus bagi Tanah Papua.
“Ya, sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” tegas Waterpauw.
Meski kesepakatan ini sejatinya dialamatkan pada Pemerintah Pusat, khususnya Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, namun mengingat DPR memiliki fungsi pengawasan, maka Waterpauw menimbang penting, untuk menyampaikan landasan pemikirannya di hadapan Anggota Dewan yang terhormat. **














