Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menjadwalkan tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Papua 26 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.
Meski demikian, sisa waktu sehari dari 19 balon yang telah mengambil Akun Sistem Informasi Pencalonan (Silop), ternyata baru 4 balon penyerahan syarat dukungan minimal pemilih sebagai peserta Pemilu 2024 kepada KPU Papua.
Komisioner KPU Papua Zandra Mambrasar, SH, ketika keterangan pers di Media Center KPU Papua, Jalan Kelapa II, Entrop, Kota Jayapura, Sabtu (7/1/2023) mengatakan, pihaknya menerima penyerahan syarat dukungan minimal pemilih selambat-lambatnya 8 Januari 2023 pukul 23.59 WIT.
Zandra mengatakan, 4 balon yang telah menyerahkan syarat dukungan minimal pada Kamis (5/1/2023), masing-masing H. Kumar, David Nur David Permana. Sedangkan Maddu Mallu dan Yakonias Wabra pada Sabtu (7/1/2023).
“Ke-4 balon anggota DPD RI Dapil Papua ini telah memenuhi syarat dukungan minimal,” terang Zandra.
Maddu Mallu jumlah dukungan 17.486 pemilih dengan sebaran di 9 Kabupaten/Kota. Yakonias Wabra jumlah dukungannya 1.599 pemilih dengan sebaran di 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.
Oleh karena itu, ucap Zandra, pihaknya menghimbau kepada para balon yang sudah mengambil Akun Silon, agar memaksimalkan waktu sisa satu hari, agar bisa menyerahkan syarat dukungan minimal kepada KPU Papua, selanjutnya diproses untuk memenuhi syarat minimal pemilih sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan.
Zandra menjelaskan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD RI tahun 2024 Provinsi Papua yakni syarat dukungan pemilih jumlah DPT 786.880 dan jumlah dukungan 1.000 pemilih, memperebutkan kuota 4 kursi DPD RI Dapil Papua. Syarat sebaran Kabupaten/Kota 9 Kabupaten/Kota dan jumlah sebaran 5 Kabupaten/Kota.
Zandra mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi balon anggota DPD RI Dapil Papua, yang telah menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih pada tanggal 9-22 Januari 2023 mendatang.
Yakonias Wabra mengatakan ia adalah balon keempat yang menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih kepada KPU Papua.
“Dari tiga balon itu saya salah-satu anak Papua yang mencalonkan diri. Saya merasa bahwa saya layak dan pantas untuk mencalonkan diri jadi anggota DPD RI mewakili masyarakat kami di Papua,” tandasnya.
Sementara terkait himbauan Bawaslu Papua kepada para balon anggota DPD RI Dapil Papua, agar tak mencatut atau memasukan pemilih ganda, karena jika terbukti diancam sanksi pidana, Yakonias mengatakan ia mendukung sepenuhnya.
“Kalau operator KPU Papua saya tak ragu. Jadi ketika mereka masukan pemilih ke Silop, kalau ada tanda-tanda pemilih ganda didrop keluar. Bahkan mereka yang netral dalam Pemilu, seperti ASN, TNI/Polri saya tak ambil,” pungkas Yakonias. **














