PAPUAInside.com, SORONG—Gubernur Paulus Waterpauw menerima kunjungan Wamendagri, Komisi II DPR dan DPD RI serta rombongan kementerian pusat terkait telah disahkannya pembentukan Provinsi Papua Barat Daya di Gedung Jitmau Sorong, Senin (21/11/2022).
Dalam pertemuan tersebut Gubernur Paulus Waterpauw memaparkan sejumlah hal penting mengapa Provinsi papua Barat daya bisa ada.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa hadirnya daerah otonom baru, provinsi Papua Barat Daya melalui proses perjuangan yang panjang, selama kurang lebih 19 tahun, yaitu sejak tahun 2003 – sejak era pertama otonomi khusus diberlakukan di Tanah Papua, dan hingga hari ini, terhitung sudah 9 gubernur yang pernah dan sementara menjabat di provinsi induk, Papua Barat,” katanya.
Menurut Paulus, kita sangat bersyukur karena Tuhan masih mengijinkan kita semua menyaksikan kehadiran daerah otonom baru yaitu provinsi Papua Barat Daya sebagai buah karya dari perjuangan bersama, sehingga pada 17 November 2022, tepat pada pukul 11.12 wib, DPR RI bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri RI melalui rapat paripurna menyetujui rancangan undang-undang pembentukan provinsi Papua Barat Daya menjadi UU dan menjadi provinsi ke 38 di Indonesia.
Dalam paparannya, Gubernur Paulus menjelaskan road map pembentukan Papua Barat Daya sejak dirinya dipercayakan memimpin provinsi Papua Barat 6 bulan lalu.
“Bersamaan dengan rapat kerja bupati dan walikota se Papua Barat di gedung PKK Papua Barat pada Selasa tanggal 14 juni 2022, dilakukan deklarasi dukungan kebijakan otonomi khusus dan daerah otonom baru bersama perwakilan seluruh lapisan masyarakat Papua Barat , yaitu bupati dan walikota beserta Forkopimda, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan unsur paguyuban nusantara, mewakili seluruh lapisan masyarakat di Papua Barat,” tuturnya.
Kemudian deklarasi dukungan tersebut telah diteruskan/ disampaikan kepada Presiden RI, Wapres, ketua MPR, ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menkopolhukam, Mendagri, Menkeu, Menkumham, Menteri BPN/Bappenas dan Kepala Staf Kepresidenan.
“Dan pada Kamis 25 Agustus 2022 Panja Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja di Kota Sorong, terkait RUU tentang pembentukan provinsi Papua Barat Daya masa sidang I tahun 2022 – 2023 di kota Sorong,” katanya.
“Lanjut pada 17 November 2022 RUU Papua Barat Daya dibahas dan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023; dan pada hari ini, Senin 21 November 2022, Wamendagri bersama DPR dan DPD RI berserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke kota sorong dalam rangka memastikan kesiapan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya,” sambungnya.
Menurut Paulus, provinsi Papua Barat Daya terdiri dari 5 kabupaten dan 1 kota yaitu kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Tambrauw, Maybrat dan Kota Sorong ditetapkan sebagai ibukota provinsi Papua Barat Daya.
“Perlu sama-sama kita menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah provinsi Papua Barat Daya dan juga pemerintah provinsi Papua Barat dalam waktu dekat akan menyiapkan penyerahan personil, peralatan, pembiayaan dan dokumentasi (p3d),” tukasnya.
Paulus mengakui bahwa Provinsi Papua Barat sebagai daerah induk dan 6 (enam) pemerintah kabupaten/kota yang menjadi daerah cakupan wilayah provinsi Papua Barat Daya berkomitmen akan memberikan dukungan berupa hibah dana/aset dan pinjam pakai aset.
“Pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi Papua Barat akan bantu persiapan penyelenggaraan pemerintahan daerah di provinsi Papua Barat Daya; dan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan agar selalu berpatokan pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan undang-undang otonomi khusus nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua, berikut peraturan pelaksanaannya,” tutupnya. **














