Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Sebagai upaya mengoptimalkan kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memenuhi komitmen kewajiban penganggaran dan penyetoran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan regulasi, Kemenko PMK Kemendagri dan BPK Perwakilan Provinsi Papua menggelar kegiatan monitoring evaluasi penganggaran dan pembayaran iuran JKN bagi Pemda Se Provinsi Papua tahun 2022 secara offline dan online, Senin (24/10/2022).
Demikian disampaikan Kantor BPJS Kesehatan Wilayah Papua dan Papua Barat, melalui Siaran Pers.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan yang diwakili oleh Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran Dr. dr. Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi, MM, AAK menyampaikan iuran JKN menjadi komponen yang sangat penting bagi keberlangsungan Program JKN untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta JKN.
“Per September 2022 masih terdapat Pemda yang belum sepenuhnya memperhitungkan pembayaran iuran JKN lima komponen bagi segmen PPU PN terutama tunjangan profesi (tunjangan jasa medis dan tunjangan profesi guru) serta tunjangan tambahan pengahasilan sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020,” ujar Ratna.
Sekda Papua Dr. M. Ridwan Rumasukun, SE, MM, yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Dr. Robby Kayame, SKM, MKes, menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang telah terjalin baik selama ini, hal ini terwujud dari capaian cakupan peserta JKN yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) sebesar 95,02%.
“Pertemuan ini sangat penting bagi Pemda Se Provinsi Papua, untuk menyamakan persepsi atas Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan regulasi turunannya. Pemda Provinsi Papua akan terus mendukung, sehingga penduduk Papua mendapatkan jaminan kesehatan melalui Program JKN dan kesejahteraan penduduk meningkat,” ujar Robby Kayame.
Hadir juga secara online dalam kegiatan tersebut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara, PhD yang menyampaikan bahwa Program JKN yang dijalankan dengan mekanisme asuransi sosial melalui pengumpulan iuran peserta JKN dan bersifat wajib bagi seluruh Warga Negara Indonesia dengan prinsip gotong royong. Oleh karena itu, Pemerintah mendukung program strategis nasional yakni menargetkan di tahun 2024 peserta yang terdaftar dalam Program JKN minimal 98% penduduk Indonesia telah terjamin kesehatannya dan diantaranya 40% adalah peserta PBI JK yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat.
“Untuk tahun 2022 ini, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan iuran JKN untuk peserta PBI JK sebesar 96,8juta penduduk Indonesia, dimana 3jta merupakan penduduk di Papua atau sekitar 70% penduduk yang ada di Papua telah terjamin dalam Program JKN sebagai segmen peserta PBI JK,” ujar Andie.
Sebagai program strategis nasional, pemerintah terus berupaya untuk masyarakat yang sehat dan berkelanjutan, dimana Pemerintah telah menerbitkan Perpres 64 Tahun 2020. Adapun substansi yang mendasari dari regulasi ini adalah mengikutsertakan keterlibatan Pemerintah Daerah dalam hal penganggaran iuran bagi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III serta subsidi iuran bagi PBI JK. Selain itu, Pemerintah juga membuat kebijakan dengan menerbitkan Inpres Nomor 01 Tahun 2022.
“Berdasarkan monitoring dan evaluasi Program JKN di Provinsi Papua, kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua yang telah menerbitkan Surat Edaran kepada Bupati Walikota nomor 910/10277/SET tentang Pelaksanaan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Wajib Pemda, KP Desa, Kontribusi Iuran, Iuran PBPU Yang Didaftarkan oleh Pemda Dan Bantuan Iuran Bagi Peserta PBPU dan BP Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III. Serta apresiasi kepada 24 Kabupaten/Kota atas capaian kepesertaan JKN yang sudah mencapai lebih dari 95% dan kami berharap kepada 5 Kabupaten/Kota lainnya untuk segera mencapai cakupan peserta 95% dari jumlah penduduk. Kami juga mengingatkan kepada Pemda yang belum memperhitungkan tunjangan profesi dan tunjangan tambahan penghasilan untuk disampaikan kepada BPJS Kesehatan sebagai dasar perhitungan iuran,” tambah Andie.
Hadir pula sebagai narasumber Kepala Sub Auditoriat Papua II BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Saepuloh SE, MAk, Ak, CA, ACPA, menyampaikan materi terkait akuntasi utang Pemda Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dan peran BPK dalam peningkatan tata kelola keuangan daerah.
“Untuk menjamin kewajaran dan kualitas dalam penatausahaan dan akuntansi Utang PFK, salah satu tahapan prosedur yang dapat ditempuh adalah rekonsiliasi data dan informasi kedua belah pihak, yaitu antara BPJS Kesehatan dan Pemda guna validitas dan akurasi perhitungan pemotongan, tertib dan tepat waktu pemotongan, penyetoran serta pendeteksian dini/pencegahan penyalahgunaan dana potongan,” ujar Saepuloh.
Deputi Direksi Wilayah Papua dan Papua Barat BPJS Kesehatan Budi Setiawan, SE, MSi menyampaikan bahwa untuk data lima komponen gaji PNS sebagai dasar perhitungan iuran JKN dari semua Pemda dapat disampaikan saat kegiatan rekonsiliasi bersama BPJS Kesehatan.
Untuk memudahkan perhitungan iuran dengan lima komponen tersebut, kami juga telah menyediakan Aplikasi Rekon Iuran Pemda (ARIP) sebagai alat bantu dalam memastikan perhitungan iuran JKN tepat jumlah sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan regulasi turunannya.
Menutup kegiatan monev penganggaran dan pembayaran iuran JKN bagi Pemda Se Provinsi Papua tahun 2022, Plt. Sekretaris Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, MEc, Dev juga menyampaikan agar Pemda memberikan seluruh data sesuai regulasi dan menyelesaikan pembayaran iuran JKN untuk segmen Iuran Wajib Pemda, PBI JK, PBPU Pemda dan Bantuan Iuran Kelas III baik di tahun 2021 maupun tahun berjalan dengan cara melakukan rekonsiliasi bersama BPJS Kesehatan.
Hadir sebagai peserta kegiatan yakni Sekda Kabupaten/Kota, Kepala Dinas BPKAD, Kepada Dinas Pendidikan dan Direktur RSUD Se Provinsi Papua. **














