PAPUAInside.com JAKARTA— Pengacara Komjen Pol (Pur) Drs Paulus Waterpauw, M.Si akan menindaklajuti somasi yang sudah dilayangkan kepada Roy Rening pengacara Gubernur Lukas Enembe dengan melaporkannya ke Mabes Polri.
“Akan segera kami laporkan sdr. Roy Rening ke Mabes Polri terkait pencemaran nama baik, hoax, berita bohong atau fitnah, supaya dapat ditindaklajut proses hukum kepada yang bersangkutan,’’ terang Victor Abraham Utusan Pj. Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus, M.Si dalam rilisnya, Kamis (29/09/2022).
Dijelaskan, somasi sudah dilyangkan pada 24 September 2022. “Pada hari Sabtu (24/9), pukul 20.15 WIB, bertempat di Restoran Bunga Pepaya, Cikini Jakarta, saya selaku utusan dari bapak Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si telah menyerahkan Somasi terhadap sdr. Roy Rening,’’ jelasnya.
“Somasi terhadap sdr. Roy Rening saya serahkan melalui salah satu pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam bentuk hard copy maupun pdf, dan dipastikan akan diserahkan maupun dikirim langsung ke saudara Roy Rening,’’ ujarnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Komjen Pol (Pur) Drs Paulus Waterpauw, M.Si telah menunjuk Heriyanto, SH.,MH, dari HARPA Law Firm sebagai kuasa hukumya.
“Bapak Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si telah menunjuk Kuasa Hukum, sdr. Heriyanto, SH.,MH, dari HARPA Law Firm untuk segera melaporkan sdr. Roy Rening jika ybs tidak mengklarifikasi pernyataanya,’’ tegas Victor. **














