TNI/Polri Amankan Dua Tersangka Ganja di Kota Jayapura, Diantaranya Seorang Mahasiswa

Kapolresta Jayapura Kota, Kombespol Dr. Victor Dean Mackbon, SH, SIK, MH, MSi, didampingi Asintel Lantamal X Jayapura, Kolonel Marinir Totok Nurcahyanto ketika ekspose kasus narkotika jenis ganja. (foto: Makawaru da Cunha)

Oleh: Makawaru da Cunha |

PAPUAinside.com, JAYAPURA—TNI/Polri dalam hal ini Polresta Jayapura Kota dan Lantamal X Jayapura berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus narkotika golongan I ganja seberat 2,150 kilogram, JB (20) dan GR (34).

Tersangka JB membawa ganja 150, 48 gram di Kampung Skouw wilayah perbatasan RI-Papua New Guinea (PNG), sementara GR  membawa ganja 2 kilogram di Pelabuhan Laut Jayapura.

Demikian disampaikan Kapolresta Jayapura Kota, Kombespol Dr. Victor Dean Mackbon, SH, SIK, MH, MSi, didampingi Asintel Lantamal X Jayapura Totok N, ketika menyampaikan keterangan pers, Selasa (9/8/2022).

Kasus ini berawal ketika aparat mendapat informasi dari warga setempat, bahwa ada 2 orang yang dicurigai melakukan transaksi narkotika golongan I jenis ganja.

Selanjutnya, aparat berhasil mengamankan seorang tersangka JB dan dua saksi di Perbatasan Skouw RI-PNG, 7 Agustus 2022 pukul 16.20 WIT.

Dua orang itu tak ditemukan, tapi saat dilakukan interograsi, seorang rekannya yang menyusul, ternyata yang bersangkutan mengakui telah membuang barang bukti berupa gana 10 bungkus di hutan.

JB saat itu tengah melakukan transaksi dengan warga yang ada di PNG dengan modus barter minuman keras (miras) jenis jenever dan motor hasil curian.

Tersangka JB mengaku sebagai mahasiswa semester V pada PTN di Kota Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota menjelaskan, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut, karena  sudah dilakukan berulang kali, dengan modus saling barter dengan warga PNG.

Sementara itu, aparat juga berhasil menggagalkan narkotika golongan I ganja seberat 150,48 kilogram di Pelabuhan Laut Jayapura, 4 Agustus 2022 pukul 09.00 WIT.

Polresta Jayapura Kota dan Lantamal X Jayapura, menggelar razia miras dan narkotika di Pelabuhan Laut Jayapura pada saat KM Labobar tiba, ternyata seorang penumpang GR (32), yang dicurigai.

Setelah dilakukan interogasi, ditemukan ganja dari PNG seberat kurang lebih 2 kilogram, yang akan dibawa ke Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Atas perbuatannya, tersangka JB diancam Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp  8 miliar.

Sementara, tersangka GR diancam Pasal 111 Ayat (2) UU, RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.

Kapolresta Jayapura Kota menuturkan, pihaknya selama ini menjalin sinergi bersama Lantamal X Jayapura, untuk kamtibmas di wilayah laut Kota Jayapura.

“Kami punya keterbatasan, sehingga kami bersinergi dengan Lantamal X Jayapura, yang punya  sarana dan prasarana, terutama di laut,” ujarnya.

Asintel Lantamal X Jayapura mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan pengamanan di laut, terutama penumpang kapal putih dan kapal yang melintas dari PNG ke Jayapura, yang diduga membawa miras dan narkotika.

“Kami juga menyampaikan terima kasih, khususnya warga yang menyampaikan informasi terkait peredaran miras dan narkotika di Kota Jayapura,” pungkasnya. **