Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Pembentukan dan Penerimaan Penghubung Komisi Yudisial RI Provinsi Papua disosialisasi melalui kerjasama dengan Fakultas Hukum Uncen Jayapura di Gedung Rektorat Uncen, Perumnas III, Waena, Rabu (20/4/2022).
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulawesi Utara Mercy Herman Umboh, SH, usai sosialisasi menjelaskan, sejak tahun 2013, telah dibentuk sebanyak 12 Penghubung Komisi Yudisial Wilayah.
Masing-masing Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Utara, Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Riau, Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Selatan, Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Tengah, Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Timur, Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Timur, Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Barat, Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulawesi Selatan, Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulawesi Utara, Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Nusa Tenggara Barat, Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Nusa Tenggara Timur, Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Maluku.
Tahun ini, ujarnya, Komisi Yudisial membuka penghubung di beberapa daerah, termasuk Provinsi Papua yang berkedudukan di Kota Jayapura.
Umboh mengatakan, pembentukan dan penerimaan penghubung Komisi Yudisial RI Provinsi Papua ini disosialasikan lebih dahulu kepada masyarakat.

Sementara pendaftaran penghubung Komisi Yudisial Papua akan disampaikan kemudian melalui dukungan media massa, untuk menyampaikan ke masyarakat.
“Kami harapkan media massa ikut mendorong masyarakat, untuk berpartisipasi aktif dalam rekrutmen ini, agar bisa terpilih putera puteri daerah terbaik, untuk masuk dalam Komisi Yudisial Papua,” tuturnya.
Ia menjelaskan, Komisi Yudisial memiliki tugas dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, menerima permohonan masyarakat untuk melakukan pemantauan di persidangan.
Ia mengharapkan partisipasi seluruh publik, agar menjaga integritas hakim, karena hakim mempunyai kekuasaan dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara, sehingga harus dijaga agar hakim tetap berada pada koridor yang sebenarnya berdasarkan hukum dan Undang Undang (UU) dan tak keluar dalam kode etik pedoman pelaksana.
Sosialisasi pembentukan dan penerimaan penghubung Komisi Yudisial RI Provinsi Papua, menuai pro dan kontra, menurut Umboh, sebenarya bukan pro dan kontra. Tapi mengkritisi dan mendorong, agar terjadi perubahan yang lebih baik di Komisi Yudisial terkait dengan kewenangan UU Komisi Yudisial.
Kewenangan UU Komisi Yudisial disampaikan ke Mahkamah Agung (MA), karena yang melakukan eksekusi atas rekomendasi Komisi Yudisial adalah MA itu sendiri.
Disampaikan, rekrutmen anggota Komisi Yudisial Wilayah Papua akan dibuka untuk umum, terutama orang Papua yang mengetahui terkait dengan wilayah, letak geografi, sosial budaya masyarakat Papua dan lain-lain.
Dikatakan pihaknya akan merekrut sebanyak- banyaknya nanti diseleksi dan diharapkan supaya terpilih anggota Komusi Yudisial Papua yang terbaik.
“Kita berdoa bersama mudah-mudahan tahun ini Komisi Yudisial Papua terbentuk,” imbuhnya. **














