Oknum Pedagang Penimbun Bapok Diwarning Tindakan Hukum

Asisten Bidang Pembangunan dan Kesra Sekda Provinsi Papua Dr. Drs. Muhammad Musa’ad, MSi. (Foto: Dian Mustikawati for Papuainside.com)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Oknum pedagang bahan pokok (bapok), yang kedapatan menimbun dan menaikan harga bahan pokok (bapok), terutama selama bulan Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H, bakal diganjar hukuman.

“Jangan melakukan penimbunan dan menaikan harga secara sepihak, terutama selama Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri,” tegas Asisten Bidang Pembangunan dan Kesra Sekda Provinsi Papua Muhammad Musa’ad, ketika bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID)  menggelar jumpa pers di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jayapura, Selasa (12/4/2022).

Musa’ad mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu, agar  jangan mencoba bermain-main didalam suasana Ramadhan dan Idul Fitri.

“Jangan sepihak melakukan penimbunan, jangan sepihak melakukan kenaikaan harga dan seterusnya,” imbuh Musa’ad.

Musa’ad mengajak semua pihak untuk saling berkoordinasi, kalau ada yang sengaja melakukan penimbunan dan menaikan harga, maka Satgas Pangan akan melakukan tindakan tegas dan tindakan hukum.

“Jadi mari kita kerjasama, supaya semua kebutuhan pokok kita, terutama selama Ramadhan dan menyambut Idul Fitri di wilayah Provinsi Papua bisa kita jamin ketersediaannya,”ujarnya.

“Dan masyarakat bisa memanfaatkan kebutuhan untuk berbelanja dengan wajar, sehingga tak menimbulkan efek-efek, yang menggangu kestabilan kita di Papua,” pungkasnya.  **