Alasan Dewan Gereja Papua Minta Victor Yeimo Tahanan Rumah

Anggota Dewan Gereja Papua Pendeta Dorman Wandikbo dan Victor Yeimo berbincang, sebelum sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan rasisme. (Foto: Dok/Dewan Gereja Papua)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Dewan Gereja Papua minta penahanan Victor Yeimo dialihkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) ke tahanan rumah. Pasalnya, kasus Viktor Yeimo adalah murni rasisme dan yang bersangkutan dalam keadaan sakit.

Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan rasisme yang terjadi tahun 2019 lalu, dengan terdakwa Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (21/2/2022).

Terdakwa Victor Yeimo sebelumnya ditangkap Polisi lantaran diduga sebagai salah satu DPO kasus kerusuhan tahun 2019 lalu di Kota Jayapura.

Sidang perdana ini dihadiri Dewan Gereja Papua Pendeta Benny Giay (Moderator) dan Pendeta Dorman Wandikbo (Anggota).

Dorman menyampaikan tiga hal terkait sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan rasisme.

Pertama, Dewan Gereja Papua menilai bahwa sidang perdana tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak menyoroti  kasus dugaan rasisme, tapi justru menyoroti politik hukum terkait masalah Papua.

“Dakwaan JPU jauh sekali. Kalau masalah politik hukum bukan hanya Viktor Yeimo. Viktor itu hanya khusus untuk rasisme,” ujar Dorman.

Kedua, belum ada pihak yang memberikan jaminan kesehatan untuk Victor Yeimo.

“Kami pihak gereja ragukan, karena jika dokter sudah sampaikan seorang tahanan sakit berarti dia harus berobat dulu baru bisa ikut sidang,” terang Dorman.

“Dalam sidang itu pun dokter bilang Victor sudah sembuh, tapi surat keterangan kenapa tak diberikan kepada pasien. Itu jadi pertanyaan,” jelasnya.

Suasana sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan rasisme, dengan terdakwa Victor Yeimo. (Foto: Dok/Dewan Gereja Papua)

Sedangkan terkait pengalihan tahanan rumah, ucap Dorman, Dewan Gereja Papua bersedia memberikan jaminan bahwa Victor Yeimo tak akan pergi kemana-mana dan tetap ikuti proses hukum.

Dorman merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum Pasal 3 Ayat 2  Huruf 2 a,b dan c.

“Jadi kami minta supaya JPU ikuti Peraturan Menteri Kesehatan, karena jika dipaksakan akan pengaruhi mental dan psikis yang bersangkutan,” terangnya.

Ketiga, pada aksi unjuk rasa kasus rasisme di Kantor Gubernur Papua, Jayapura berlangsung aman dan damai pada 19 Agustus 2019 lalu, tapi aksi unjukrasa 29 Agustus 2019 itu Victor Yeimo tak hadir.

“Kami lihat ada kepentingan politik pihak tertentu, untuk memecah-belah orang Papua dan pendatang,” pungkas Dorman.

Menurut Dorman, pihaknya melihat dakwaan JPU tak ada dasar hukum, yang bisa memberikan Viktor sebagai tersangka.

“Victor harus segera dibebaskan, karena Viktor berjuang masalah rasisme. Rasisme itu musuh kita bersama,” tegas Dorman. **