Freddy Numberi Imbau Warga Papua tidak Terprovokasi Penganiayaan di Merauke

Freddy Numberi, mantan Gubernur Papua. (foto: istimewa)

PAPUAInside.com, JAYAPURA— Peristiwa penganiayaan oknum anggota TNI AU di Merauke sudah ditangani oleh Panglima TNI, sehingga warga Papua diimbau untuk tidak terprovokasi dan menjaga daerah tetap aman.

Imbauan tersebut disampaikan mantan Gubernur Papua Freddy Numberi, yang juga mantan Menteri Perhubungan era Presiden SBY. “Jangan mau diprovokasi karena peristiwa ini,” kata Numberi di Jakarta Jumat (30/7/2021) seperti dilansir Antara.com.

Ditegaskan kasus ini sudah ditangani Panglima TNI dan sudah diusut secara hukum. “Panglima TNI sudah menangani langsung isu itu dan orangnya pasti dihukum,” kata dia.

Numberi meminta prajurit TNI dapat menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.

Dia berharap masyarakat di Bumi Cenderawasih tetap bisa menjaga suasana kondusif dan tidak terpancing provokasi yang bisa merusak situasi keamanan dan ketertiban.

Senada dengan itu, Ketua Forum Komunikasi dan Aspirasi MPR untuk Papua, Yorrys Raweyai, berharap peristiwa itu tidak menjadi isu liar dan berkembang di luar konteks. Masyarakat perlu menjaga daerah tetap kondusif. Meski dia mengaku prihatin dengan peristiwa yang terjadi karena kecerobohan dua orang oknum militer itu.

Pasca kasus penganiayaan yang dilakukan dua oknum anggota TNI AU di Merauke terhadap seorang pemuda yang difabel, Steven, Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P. mengambil tindakan tegas sikap dengan mencopot Danlanud JA Dimara Merauke Kolonel PNB Hardy Arif Budiyanto dan Komandan POM AU Lanud Merauke Mayor POM Antariksa Irawan.

Pencopoatan diikuti dengan serah terima jabatan Jumat (30/07/2021) dipimpin Panglima Komando Operasi Angkatan Udara III (Pangoopsau III) Marsda TNI Bowo Budiarto, CHRMP.

Jabatan Lanud JA Dimara diserahkan kepada Kolonel PNB, A. Gogot Winardi dan Dan Pom AU Lanud JA Dimara Merauke  diserahkan kepada Mayor POM Fari Slamet Nur Yudha.

Sementara dua oknum anggota TNI AU, saat ini sudah ditahan dan dalam proses hukum. **