Pemerintahan di Yalimo Dipastikan Tetap Berjalan Pasca Putusan MK

Puing-ping sisa pembakaran fasilitas pemerintahan dan fasilitas umum di Elelim, Selasa (29/6/2021). (Foto: Vina Rumbewas/ Papuainside.com)

Oleh: Vina Rumbewas  I

PAPUAinside.com, WAMENA—Penyelenggaran  pemerintahan di Kabupaten Yalimo dipastikan tetap berjalan, pasca kejadian pembakaran sejumlah fasilitas baik milik pemerintah maupun fasilitas umum lainnya.

Diketahui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan calon Wabup Yalimo Erdi Dabi-John Willil pada Pilkada tahun 2020, mengakibatkan massa marah dan membakar sejumlah fasilitas publik di Elelim, Selasa (27/6/2021).

Hal ini diungkapkan Sekda Yalimo, Isak Yando, saat dihubungi melalui ponsel, Kamis (1/7/2021).

Menurutnya, walaupun kejadian tersebut merupakan situasi politik, namun pemerintah daerah Yalimo maupun pembangunan akan terus berjalan, bukan berakhir setelah adanya situasi ini.

“Pemerintahan tetap berkoordinasi dengan ASN yang ada bersama lembaga DPRD ambil langkah-langkah, untuk bagaimana kita atasi situasi ini dan laksanakan agenda pembangunan di Yalimo,” katanya.

Ia melanjutkan, meski sejumlah bangunan pemerintah terbakar namun roda pemerintahan tetap berjalan, dimana pun seluruh ASN Yalimo berada, baik di Jayapura maupun di Wamena.

“Kepala OPD atau ASN di seluruh Yalimo jangan coba-coba jadi provokator, jika ada ASN yang memprovokasi masyarakat akan ditindak,” tegasnya.

Lanjutnya, para kepala OPD diharapkan dapat mengkoordinir dan mengkomunikasikan kepada staf masing-masing dan diarahkan dengan baik, agar situasi dapat segera kembali normal, meski saat ini seluruh ASN belum bisa kembali ke Elelim.

Agenda pemerintahan di Yalimo saat ini memasuki masa persidangan dengan agenda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) masa akhir jabatan bupati dan wakil bupati Yalimo.

Yang mana masa akhir jabatan bupati dan wakil bupati pada 15 Juli 2021.

“Dalam waktu dekat kami akan ambil langkah-langkah, sambil menunggu sikap selanjutnya dari KPU provinsi maupun kabupaten, bawaslu dengan dua kandidat melalui tim sukses kedua pasangan calon,” jelasnya. **