8 Juli 2021, DPR Papua Agendakan Sidang Paripurna Pemberhentian Wagub Klemen Tinal

Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda. (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.com)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAInside. com, JAYAPURA—DPR Papua mengagendakan sidang paripurna dengan agenda pembacaan pemberhentian Wagub Papua Almarhum Klemen Tinal, 8 Juli 2021 mendatang.

Demikian disampaikan Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda, usia memimpin Rapat Badan Musyawarah (Bamus) di Gedung DPR Papua, Senin (14/06/2021).

Wonda mengatakan, sidang paripurna pemberhentian Wagub Papua almarhum Klemen Tinal adalah tanggungjawab DPR Papua.

Karena itu, tuturnya,  pihaknya akan menyampaikan pemberhentian Wagub Papua almarhum Klemen Tinal dalam sidang paripurna, setelah lewat 40 hari, sesuai mekanisme yang ada didalam lembaga DPR Papua.

Sedangkan untuk pengisian jabatan wagub Papua, ujarnya,  pihaknya tak masuk kesitu, karena itu merupakan ranahnya koalisi partai politik pendukung Lukas Enembe-Klemen Tinal (LUKMEN) pada Pilkada Papua 2018 lalu.

Terkait pembentukan Pansus Pengisian Jabatan Wagub Papua, ujarnya, pihaknya akan mengagendakan itu, tapi  setelah 40 hari pasca wafatya almarhum Klemen Tinal.

Wagub Papua almarhum Klemen Tinal wafat di Jakarta 21 Mei 2021 lalu. **