Dua Jam Operasi Yustisi, 116 Warga Terjaring, 2 Positif Covid-19

Salah satu warga yang terjaring operasi Yustisi karena tidak memakai masker, saat disidang Hakim di halaman PN Jayapura. (Foto : Faisal Narwawan)

Oleh: Faisal Narwawan|

PAPUAinside.com, JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura mengambil langkah tegas terhadap warga kota yang tak mematuhi regulasi tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru pada masa pandemi.

Hal ini dibuktikan dengan digelarnya operasi yustisi penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru pada masa pandemi covid-19 tersebut.

Operasi Yustisi penerapan perda ini dijalankan Pemkot Jayapura bersama unsur TNI Polri berlokasi di depan Pengadilan Negeri Jayapura, Abepura, Jumat (5/3/2021) pagi.

Pantauan di lapangan, pada operasi tahap awal yang dilakukan sejak pukul 9. 00 WIT hingga pukul 11. 00 WIT, sudah ratusan warga terjaring. Total selama dua jam petugas menjaring 116 warga yang tak pakai masker. Dua diantaranya dinyatakan positif Covid  -19.

Warga yang terjaring operasi yustisi antri untuk rapid antigen. (Foto : Faisal Narwawan)

Mereka yang terjaring langsung dilakukan rapid antigen di tempat.

Setelah dinyatakan negatif, selanjutnya warga diarahkan untuk memasuki prosesi persidangan dan diputuskan perkaranya oleh hakim.

Ada dua pilihan bagi warga yang sampai pada tahap ini yakni membayar denda Rp 200.000 atau kurungan sehari.

Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano berkesempatan membuka operasi yustisi tersebut.

Dalam amanatnya, BTM mengatakan bahwa pemkot Jayapura sudah banyak mensosialisasilan Perda Nomor 3 Tahun 2020.

“Pemkot juga  bersama unsur terkait sudah melakukan simulasi tahapan untuk penerapan perda ini. Sosialisasi dari Polresta Jayapura Kota dan Kodim 1701 Jayapura juga dilakukan dengan bagi-bagi masker,” ucap Walikota BTM.

Karena itu penindakan tegas dipandang sudah seharusnya dilakukan.

“Saya ucapkan banyak terimakasih kepada semua unsur yang terlibat baik itu TNI- Polri, satpol PP dan unsur lainnya.

Dalam penerapan nanti jangan pandang bulu, siapa pun dia kalau melanggar tetap harus ditindak,” jelas BTM.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura Dokter Ni Nyoman Sri Antari kepada wartawan membenarkan bahwa dua warga sudah dinyatakan positif.

“Operasi pagi hingga siang ini sudah mencapai 116 warga. Kita lakukan rapid antigen dan dua positif. Satu kita langsung bawa ke LPMP.

Seharusnya tidak harus seperti ini, hanya saja sosialisasi sudah dilakukan, imbauan semua pihak sudah juga. Tapi warga nampaknya belum sadar bahwa apa yang dilakukan pemerintah itu demi keselamatan warga sendiri, jadi sebaiknya masyarakat patuh, karena kalau kena bisa tularkan ke yang lain dan kalau tidak sakit bisa tertular,” ucapnya panjang lebar.

Ia pun mengharapkan, warga yang terjaring dapat menjadi pelajaran dan lebih taat,” tutupnya.

Operasi yustisi tersebut saat ini dihentikan sementara, rencananya razia akan dilanjutkan setelah ibadah shalat jumat usai. **