Oleh: Nethy DS
PAPUAInside.com, JAYAPURA— Polres Memberamo Tengah Menangkap LP tersangka pembobol brankas Bank Papua Kantor Cabang Kobagma Mamberamo Tengah senilai Rp 2,6 miliar pada 2 Januari 2021 lalu dan saat ini menjalani proses hukum.
Tersangka dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 3e,4e,5e dan Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menjelaskan, tersangka LP melakukan pembobolan brankas tanggal 2 Januari 2021 dengan cara membongkar plafon dan merusak brankas lalu membawa kabur uang sejumlah Rp 2,6 miliar.
Selama seminggu lebih Polres Mamberamo Tengah melakukan penyelidikan, akhirnya pada tanggal 9 Januari 2021 tersangka ditangkap di Perempatan Jalan Sanger – SD Percobaan Kota Wamena Kabupaten Jayawijaya dengan sejumlah barang bukti.
‘’Saat ditangkap mobil yang digunakan tersangka digeledah dan ditemukan sejumlah uang yang akan dibawa ke Pirime,’’ terang Kamal dalam rilisnya, Selasa (12/01/2021).
Dari hasil pemeriksaan awal, personil mendapat informasi bahwa ada satu mobil lagi yang di beli dari hasil uang pencurian di Bank Papua. Selanjutnya personil gabungan berhasil memperoleh barang bukti mobil tersebut di Jalan Hom-hom tepatnya di cucian mobil depan Lapas Wamena. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti berupa uang yang diduga akan di bawa ke Pirime.
‘’Selanjutnya Personil Polres Mamberamo Tengah menuju ke kediaman pelaku untuk melakukan pengeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan 1 Buah keranjang berisikan uang tunai,’’ terang Kamal.
Lanjut Kamal, barang bukti yang disimpan oleh pelaku didalam rumahnya adalah uang tunai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) selebihnya dibawa ke Wamena.
‘’Dari hasil penyelidikan pelaku telah membeli 2 unit mobil di Wamena pada tanggal 3 Januari 2021 seharga Rp 300.000.000 per unit dan membeli perhiasan berupa kalung dan cincin emas. Uang hasil curian sebagian sdah digunakan membeli dua unit mobil dengan harga Rp 300.000 juta satu unit dan sejumlah perhiasan,’’ jelasnya.
Kasus pencurian diketahui dari saksi Darwis Polona yang merupakan cleaning servis Bank Papua berangkat ke Kantor Kas Bank Papua Kobakma untuk mengecas hpnya. Setelah membuka kantor saksi 1 melihat ada plafon yang rusak / terbongkar dan pintu brankas terbuka. Selanjutnya saksi I keluar lalu memberitahukan kepada saksi 2 Mapile Elosak yang merupakan salah satu security Bank Papua. Saksi 1 dan 2 kembali ke kantor Bank Papua untuk memastikan kejadian tersebut, setelah itu mereka melaporkannya ke Polres Mamberamo Tengah guna proses hukum lebih lanjut. **














