Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, JAYAPURA – Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat John Wempi Wetipo mengatakan, pemanfaatan pasir sisa tambang alias tailing untuk proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Papua adalah hal yang perlu didukung.
PT Freeport Indonesia (PTFI) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus mengembangkan pemanfaatan tailing PTFI tersebut.
“Saya pikir dengan pemanfaatan tailing PTFI ini bisa mendukung dan sejalan dengan harapan Presiden Joko Widodo, yang mana jalan lintas Kabupaten Papua dan Papua barat bisa dibangun,” ucap John Wempi Wetipo, Rabu (16/12/2020).
Ia Optimis, pemanfaatan tailing PTFI tersebut akan mewujudkan tugas PUPR yang secara masif mengerjakan konektfivitas jalan di Papua dan Papua Barat.
“Sehingga akses ini bisa dinikmati Papua dan Papua Barat,” ujarnya lagi.
Di tahun 2021, PUPR sendiri akan menggunakan tailing sekitar 15 ribu ton.
“Akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Papua dan Papua Barat,” beber JWW.
Ia juga meminta kepada PTFI untuk mengeluarkan ijin konsesi kepada perusahaan yang menggunakan tailing.
“Jadi tidak diambil secara sembarang. Karena kekuatiran kita kedepan jangan sampai ini jadi perebutan lahan dan ada konflik baru, sehingga nanti ijin konsesi dikeluarkan PPTFI.
Kementrian PUPR juga akan berikan rekomendasi kepada PTFI, sehingga orang yang mengelola pemanfaatan tailing melibatkan putra daerah di sini. “Jadi manfaat ekonomi bisa dirasakan masyarakat,” ucapnya.
Diketahui, Freeport mengirim sekitar 4.000 ton materi tailing ke Kabupaten Merauke, Papua, yang akan digunakan untuk pembangunan jalan dan fasilitas umum lainnya, Selasa (15/12/2020).
Pengiriman ini merupakan tahap pertama dari rencana dua tahap pengiriman 7.500 ton materi tailing ke Kabupaten Merauke.
Pengiriman materi tailing dilakukan dari dermaga yang terletak di jalan tambang PTFI, Mile Point 11, melalui jalur laut menggunakan tongkang dengan mengikuti kaidah dari KLHK.
Pemanfaatan tailing ini adalah bagian dari Peta Jalan Pengelolaan Tailing yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.101/Menlhk/PLA/Setjen/PLA.0/1 /2019 tentang Pelaksanaan Roadmap Pengelolaan Tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Materi tailing yang dikirim ke Kabupaten Merauke akan digunakan sebagai materi agregat, atau materi yang diaduk dengan semen atau aspal, untuk mengikat campuran tersebut menjadi beton atau aspal padat.
Selain telah memenuhi syarat baku mutu dari Kementerian PUPR, materi tailing PTFI juga diklaim telah memenuhi prosedur pemanfaatan tailing yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Tailing PTFI telah lulus uji Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan Lethal Dose (LD50) di laboratorium independen yang terakreditasi.
Dengan demikian, materi tailing PTFI sebagai bahan konstruksi tidak hanya kuat dan berkualitas, namun juga aman bagi manusia dan lingkungan. **














