Terapkan Protokol Kesehatan, Perayaan Natal dan Tahun Baru di Ruang Tertutup

Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano (kemeja biru), Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas, Wakil Wali Kota Jayapura Ir Rustan Saru saat berlangsung rapat Forkopimda Kota Jayapura terkait perayaan natal dan tahun baru di masa pandemi covid-19. (foto: Humas Kota Jayapura)

Oleh : Faisal Narwawan|

PAPUAinside.com,JAYAPURA –  Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano mengeluarkan sejumlah intruksi jelang Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Mengingat Kota Jayapura juga masih menghadapi Covid-19, Walikota bersama unsur terkait sepakat membatasi perayaan Natal dan tahun baru.

Usai melakukan rapat dengan berbagai pihak di Kota Jayapura, BTM menyampaikan bahwa untuk ibadah Natal sendiri pada tahun ini akan dilaksanan berbeda.

“Ibadah natal kantor, perusahaan, kerukukan, jemaat, suku, paguyuban dan keluarga dilaksanakan di dalam ruangan dengan dibatasi 50 persen dan tetap ikuti protokol kesehatan,” ujar Walikota Tomi Mano kepada wartawan, Kamis (11/12/2020).

Selain itu, perayaan lepas sambut tahun baru pun tidak boleh dilaksanakan di ruang terbuka. Pemkot juga melarang pesta kembang api di Kota Jayapura.

“Tapi dilaksanakan dalam bentuk ibadah di rumah masing-masing pada pukul 00.00 WIT,” ucapnya lagi.

Walikota Tomi Mano juga menyampaikan untuk jajaran pemerintah kota tak dilakukan open house saat hari Natal.

“Tak ada perayaan Natal bersama Desember ini baik pada Pemkot Jayapura, TNI/Polri, Korpri maupun masyarakat,” jelasnya lagi.

Pemkot Jayapura juga melakukan pembatasan pada pawai Santaclaus dimana hanya boleh dilakukan pada gereja masing-masing.

Selain itu, pemerintah kota juga melarang penjualan minuman beralkohol pada 30 Desember hingga 5 Januari. 2021.

“Kami juga melarang bunyi-bunyian pada tanggal 24, 25, 26 dan 31 Desember. Akan disampaikan jam-jam pelarangannya,” lanjutnya.

Sementara, untuk aktifitas ekonomi di Kota Jayapura diberlakukan pembatasan waktu dari pukul 6.00 WIT pagi hingga 22. 00 WIT. **