Pemungutan Suara di Pegubin Mempedomani Protokol Kesehatan

Petugas melakukan rapid test terhadap petugas PPS yang bertugas saat pemungutan suara 9 Desember 2020 di Pegunungan Bintang. (foto: dokumen Ketua KPU Pegubin)

Oleh: Nethy DS|
PAPUAInside.com, JAYAPURA— Pemungutan suara 9 Desember 2020 di 383 TPS yang tersebar di 34 distrik di Kabupaten Pegunungan Bintang tetap mempedomani protokol kesehatan, memakai masker, memcuci tangan dan jaga jarak.
Jika pemilih tidak memiliki masker, kata Mohi tidak perlu khawatir tidak diijinkan mencoblos karena petugas sendiri menyiapkan masker di TPS, jadi protocol kesehatan diterapkan tetapi hak warga untuk memilih tetap terjamin.
‘’Jadi begitu pemilih tiba, dilakukan pengecekan suhu badan, jika suhu badan normal langsung mencuci tangan kemudian masuk ke TPS, tempat duduk pun dibuat berjarak. Jika suhu badan di atas normal maka pemilih tersebut di masukkan ke TPS khusus,’’ jelas Ketua KPU Pegunungan Bintang, Titus L Mohi.

Ketua KPU Pegunungan Bintang Titus l Mohi bersama anggota dan staf KPU Pegubin mengunjungi salah satu distrik di Pegubin yang hanya bisa dijangkau melalui pesawat. (foto: dok Ketua KPU Pegubin)

Dijelaskan saat ini sudah mulai dilakukan rapid test untuk semua petugas yang akan bertugas di TPS saat pemungutan suara.
‘’petugas sudah mulai di rapis test, dari pengamanan sampai ke petugas yang ada dalam TPS sudah mulai di rapid, nantinya sekitar 5000-an petugas akan menjalani rapid test,’’ jelasnya.
Ditegaskan kembali agar masyarakat menyalurkan suaranya pada 9 Desember 2020 karena suara pemilih menentukan masa depan Pegunungan Bintang lima tahun ke depan.
Pilkada di Kabupaten Pegunungan Bintang diikuti dua pasang kandidat, pasangan Spey Yan Birdana, ST, MSi – Piter Kalakmabin nomor urut I didukung tiga Parpol: Golkar PAN dan PBB dengan perolehan 5 kursi di DPRD Pegubin.
Kandidat nomor 2 pasangan Costan Oktemka, SIP – Decky Deal, SIP didukung 6 parpol: Demokrat, Nasdem, Gerindra, Hanura dan PKB dengan perolehan 20 kursi di DPRD Pegubin. **