Bawa 307,10 Gram Ganja, Polres Nabire Amankan Dua Pelaku

* Barang bukti ganja 307,10 gram, yang diamankan Satuan Narkoba Polres Nabire. (Foto: Dok/Humas Polda Papua)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAInside.com, JAYAPURA—Satuan Narkoba Polres Nabire dipimpin Kasat Reserse Narkoba Iptu Agus Suprayitno, SSos, berhasil mengamankan dua pelaku yang membawa narkotika jenis ganja di lokasi yang berbeda.

Allen Paulus Papare (33), warga Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire, diamankan  setelah terbukti membawa  narkotika jenis ganja seberat 307,10 gram di ruangan Apron Movement Control (AMC) Kantor Bandara Nabire, Jumat (20/11/2020) sekitar pukul 17.00 WIT.

Sedangkan Richard Rumaropen (24), warga Kelurahan Karang Tumaritis, Nabire, diamankan di rumahnya di  belakang Kantor KPUD Nabire pada Jumat .

Kronologis penangkapan pada Jumat (20/11/2020 sekitar pukul 16.30 WIT, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga memiliki narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam ruangan di AMC Kantor Bandara Nabire.

Selanjutnya Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire melakukan koordinasi dengan Danton Paskhas Kapten Supriyadi dan Ka Pospol Bandara Ipda Petrus Paranoan dan Kepala Bandara Muhammad Nafik, untuk bersama-sama melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terlapor.

Pukul 17.00 WIT, selanjutnya personel Sat Reserse Narkoba dan para saksi menuju Kantor Bandara Nabire di Jalan Sisingamangaraja, Nabire. Sesampainya di Bandara, personel Sat Reserse Narkoba langsung menuju ruangan pelaku dan melakukan penangkapan serta pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan sebanyak 14  paket/bungkus besar narkotika jenis ganja di dalam koper warna hitam yang disimpan di bawah meja, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Nabire, untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun penyampaian dari pelaku yang mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari Richard Rumaropen, Senin (16/11/2020) di Jalan Mangunsidi, Nabire.

Personel Sat Reserse Narkoba langsung melakukan pengembangan, kemudian melakukan penangkapan terhadap Richard Rumaropen di rumahnya di belakang Kantor KPUD Nabire. Selanjutnya mengamankan pelaku ke Mapolres Nabire untuk proses lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan 14  paket/bungkus besar narkotika jenis ganja dengan berat kotor 307,10 gram, 1 buah koper warna hitam, 1 (satu) handphone merk Xiaomi warna hitam biru.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH melalui keterangan tertulis pada Sabtu (21/11/2020) mengatakan saat ini personel masih melakukan penyelidikan terkait akan dibawa kemana narkotika jenis ganja tersebut.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. **