Pungut Rapid Test Rp 250.000 Per Penumpang di Bandara Sentani, Seorang Dokter dan Tiga Stafnya OTT Saber Pungli Papua

Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw dalam jumpa pers di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Kamis (22/10/2020). (Foto: Dok/Humas Polda Papua)

Oleh: Humas Polda Papua I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Satgas Saber Pungli Provinsi Papua yang dipimpin langsung Ketua Pelaksana Kombes Pol Alfred Papare, SIK, menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat petugas yang melayani penumpang tujuan wilayah Jayawijaya, yang mana diwajibkan melakukan rapid test dengan membayar biaya sebesar Rp 250.000 di Kantor Perwakilan Kabupaten Jayawijaya di Bandara Sentani, Jayapura, Rabu (21/10/ 2020) pukul 11.30 WIT.

Pasalnya, Tim Satgas Saber Pungli provinsi Papua mendapatkan pengaduan masyarakat (dumas) tentang tarif rapid test yang terlalu tinggi.

Dalam kegiatan tersebut, tim mengamankan 4 (empat) orang petugas bersama barang bukti ke Mapolda untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan, sedangkan petugas lainnya tetap melakukan aktifitas pelayanan kepada masyarakat atau penumpang.

Identitas petugas yang diamankan, masing-masing HP (46), laki-laki/ dokter, Y (35), laki-laki/ tenaga medis, ERS (29), perempuan/tenaga administrasi dan RL (33), laki-laki/pembantu.

Sedangkan barang bukti yang disita, yakni uang senilai Rp 15.900.000, buku registrasi pendaftar, kwitansi, hasil rapid test untuk hari Rabu (21/10/ 2020) dan buku absen petugas.

Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw dalam jumpa pers di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Kamis (22/10/2020) mengatakan, Satgas Saber Pungli Provinsi Papua telah melaksanakan persiapan dengan mengkaji aturan pemerintah dalam masa pandemi Covid-19 terutama Surat Edaran Kemenkes RI Nomor 2875 tahun 2020 tentang batasan tarif tertinggi rapid test.

Pemeriksaan rapid test antibodi dalam Surat Edaran tersebut menyebutkan Rp 150.000 sebagai tarif tertinggi dan berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri (bukan dipaksa).

Namun praktek yang dilakukan oleh para petugas yakni memungut tarif sebesar Rp 250.000 per orang.

Keluhan masyarakat khususnya penumpang dengan tujuan Kabupaten Jayawijaya juga menjadi dasar pertimbangan Satgas untuk melakukan OTT, karena dianggap memberatkan masyarakat karena besaran tarif tersebut padahal pelayanan rapid test di Bandara Sentani hanya sebesar Rp 130.000.

Sementara  ke empat petugas telah dipulangkan kerumah masing-masing, setelah dilakukan klarifikasi pada hari Rabu (21/10/ 2020 pukul 18.30 WIT oleh penyidik.

Untuk kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 12 E Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan maksimal  seumur hidup.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah dewasa untuk melaporkan hal tersebut, sehingga kami dengan cepat melakukan langkah-langkah penegakan hukum,” terang Kapolda. **

Editor: Makawaru da Cunha