Setuju Dilanjutkan, tapi Harus Ada Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Otsus

Ilustrasi dana Otsus. (Foto: Istimewa)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside. com, JAYAPURA— Sosiolog Hukum DR. Constantien Ansanay, SH, MH mengatakan setuju,  jika Otsus dilanjutkan. Tapi perlu dilakukan evaluasi menyeluruh, terutama soal penggunaan dana Otsus.

Pasalnya, sejak berlakukannya Otsus belum pernah dievaluasi. Padahal  sebagaimana Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Otsus harus  dievaluasi setiap lima tahun.

Silang pendapat terkait Otsus dilanjutkan atau dihentikan, ia menuturkan UU Otsus tetap ada. “Yang selesai itu produknya, tapi keuangannya masih ada, sehingga suka tak suka Otsus harus dievaluasi,” jelas Ansanay, ketika dikonfirmasi di Jayapura, Rabu (21/10/2020).

Dikatakan  jika penggunaan dana Otsus tanpa suatu produk, maka itu terjadi penyelewengan keuangan, sesuai dengan peraturan Undang Undang Perbendaharaan Negara.

“Otsus tetap dilanjutkan, karena kalau Otsus tak dilanjutkan, bagaimana dengan dana Otsus yang masih ada,” ujarnya.

Oleh karena itu, jelasnya, untuk mengawal supaya dana Otsus itu digunakan bagi kesejahteraan masyarakat, terangnya, maka Otsus perlu dilanjutkan dan dievaluasi.

Sedangkan pihak-pihak yang menyatakan menolak Otsus dilanjutkan, ungkapnya, penolakan Otsus ini sebetulnya sudah berlangsung dari dulu, tapi kan Otsus telah berlangsung di Papua kurang lebih 20 tahun.

“Berarti kalau dia ibaratnya seorang pemuda dia sudah dewasa. Masa dia hidup sama -sama  kitorang tolak dia,” katanya.

“Jadi evaluasi produk, kemudian evaluasi soal dana Otsus yang sampai hari ini digunakan,” ungkapnya.

Menurutnya, mungkin saja banyak masyarakat tak merasakan manfaat Otsus, padahal tujuan Otsus adalah sebuah anugerah yang diberikan kepada orang Papua, supaya orang Papua hidup sejahtera di atas tanah leluhurnya.

“Kalau Otsus ditolak, maka pasti ada konflik yang lebih besar, terutama pertanggungjawaban dana Otsus, yang selama ini digunakan. Perlu dievaluasi dan ditunjuk siapa yang gunakan uang ini dan untuk apa,  sehingga kita harus berjuang supaya semua pihak harus menerima dan tak ada konflik,” lanjutnya.

Jika Otsus dilanjutkan, terangnya, maka harus ada perubahan pandangan tentang penerapan Otsus di tanah Papua, karena ada pasal-pasal krusial yang belum dilakukan.

Seperti pasal HAM di Papua kemudian dibentuk Peradilan HAM di Papua, yang selama ini tak pernah dilakukan.

Di menjelaskan, kalau bicara kasus HAM di Papua, yang hingga kini tak diselesaikan, kemudian muncul pelanggaran HAM baru, seperti pelanggaran HAM terhadap hak-hak dasar orang Papua, pelanggaran terhadap  budaya, ekonomi dan lain-lain.

“Nah ini harus diberikan, karena kemerdekaan yang dimaksud didalam Otsus adalah orang Papua mau sejahtera dan menjadi tuan di atas negerinya. Sekarang kalau kita bertanya orang Papua siapa yang menjadi tuan di negeri sendiri. Kira- kira siapa-siapa dan sudah berapa orang nikmati dana Otsus,” tukasnya.

Oleh karena itu, terangnya,  ia mengajak semua orang Papua untuk membangun satu visi dan komitmen bersama bahwa Otsus dilanjutkan kemudian evaluasi di semua bidang.

Meski demikian, tukasnya, Otsus tak bisa diubah secara menyeluruh. Tapi dievaluasi pasal- pasal mana yang krusial dan mana yang tak sesuai. Jadi hanya diubah atau diamandemen  pasal -pasal yang tak sesuai lagi.

“Yang masih sesuai ya silakan tetap dilanjutkan dan yang belum dilakukan, seperti peradilan HAM terus penerimaan pegawai- pegawai orang Papua di beberapa bidang hukum misalnya  kejaksaan, hakim, polisi atau tentara silakan diatur kembali,” ucapnya. **