Otsus Ada Hasilnya, Walaupun Belum Maksimal, Ferry Kareth: Perlu Amandemen

Dosen Jurusan Hubungan Internasional dan HAM Fakultas Hukun Uncen Jayapura Marthen Ferry Kareth, SH, MHum. (Foto: Dok/Ceposonline.com)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Silang pendapat terkait Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua, mendorong Ferry Kareth, SH, MHum angkat bicara.

Ferry Kareth mengatakan, Otsus yang sudah diberlakukan  di Tanah Papua sekitar hampir 20 tahun sudah ada hasilnya, walaupun kenyataannya belum maksimal.

“Jadi Otsus perlu dilakukan amandemen, perubahan atau perbaikan, karena saya melihat UU Otsus itu belum dilaksanakan secara murni dan konsekuen sesuai apa yang diamanatkan oleh UU Otsus itu sendiri,” tegas Dosen Jurusan Hubungan Internasional dan HAM Fakultas Hukum Uncen, Ferry Kareth, ketika dikonfirmasi di kediamannya yang sejuk nan asri di Kompleks Perumahan Dosen Universitas Cenderawasih (Uncen), Padang Bulan, Kota Jayapura, Senin (12/10/2020).

Salah-satu anggota tim untuk Otsus yang ditugaskan dari Pemerintah Daerah  Papua dan Uncen pada tahun 2000  ini  menjelaskan, saat ini  di masyarakat  ada dua pendapat. Ada yang mengatakan bahwa Otsus ditolak dan tak boleh dilanjutkan atau istilah mereka Otsus jilid II. Sementara ada yang berpendapat bahwa Otsus perlu dilanjutkan.

“Saya berbicara ini dalam kapasitas saya sebagai akademisi perguruan tinggi, yang melihat masalah secara obyektif dan apa adanya,” ujarnya.

Dikatakan Otsus itu ada kelompok yang menolak. Mereka menilai dengan alasan bahwa Otsus tak berhasil. Tapi ada yang mengatakan bahwa Otsus itu berhasil.

Ia mengatakan, Otsus itu berhasil, setelah  dia berlaku sekitar 20-an tahun itu harus dilakukan evaluasi atau penilaian secara menyeluruh terkait pelaksanaan Otsus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Mengapa, karena jika dikatakan Otsus itu berhasil atau tak berhasil, maka  perlu adanya suatu evaluasi atau penilaian yang menyeluruh. Mekanismenya itu diatur, sehingga apakah dilakukan evaluasi di provinsi atau di masing-masing kabupaten atau per wilayah adat.

“Lalu undang orang- orang yang mempunyai kepakaran. Lalu hadir orang netral, supaya disampaikan terbuka tentang Otsus, karena dana Otsus bukan hanya digunakan di provinsi, tapi juga digunakan di kabupaten/kota dan sebagainya,” tuturnya.

Ia mengamati pelaksanaan Otsus bahwa walaupun belum ada evaluasi, tapi ia melihat dan mengikuti perkembangan yang terjadi, baik di lembaga -lembaga MRP, DPR Papua, Perwakilan Komnas HAM Papua dan lain-lain. Lembaga-lembaga ini dibentuk ada, karena ada Otsus.

Kemudian pembangunan yang dilakukan di mana-mana di bidang pendidikan, kesehatan, infrastuktur dan ekonomi rakyat. Otsus itu ada hasilnya, walaupun belum maksimal.

Osus Belum Murni dan Konsekuen

Mengapa belum maksimal, karena ia melihat bahwa UU Otsus itu belum dilaksanakan secara murni dan konsekuen, sesuai apa yang diamanatkan UU Otsus itu sendiri.

Oleh karena itu, kalau belum dilakukan secara murni dan konsekuen, maka siapa yang belum melakukan apakah pemerintah pusat, karena terkait dengan kewenangan yang diberikan ada yang belum diberikan atau pelaksanaan UU Otsus sudah lex specialis, tapi kadang-kadang dia berbenturan dengan UU yang lain.

Dikatakan jika bicara soal hak-hak adat masyarakat, tapi juga ada UU tentang  lingkungan hidup, ada UU tentang  kehutanan, UU tentang perikanan dan macam -macam ataukah ada di pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten dan kota dan sebagainya.

Mengapa, karena pelaksanaan Otsus di Papua katakanlah Gubernur dan Wakil Gubernur kan Orang Asli Papua (OAP), tapi  sebagian besar Bupati dan Walikota juga  OAP. Wakil Bupatinya bervariasi di kota Jayapura wakilnya dari nusantara atau Keerom wakil bupati sekarang jadi bupati dan sebagainya.

“Jadi ini harus dilihat mengapa belum dilaksanakan secara murni dan konsekuen, sehingga saya berpendapat Otsus itu perlu dilanjutkan, dengan catatan UU Otsus itu perlu dilakukan amandemen, perubahan, penyesuaian. Kalau ada pasal- pasal yang tak sesuai mungkin dikeluarkan. Kemudian hal- hal mana yang belum diatur perlu dimasukan dalam Otsus,” bebernya.

Pasalnya, UU Otsus pada waktu dibuat tentu di sana-sini masih ada kekurangan, karena ketika Otsus dibuat  dia merupakan alat untuk win win solution atau pemecahan masalah  yang memenangkan Jakarta dengan Papua. Waktu itu dimana 90 persen lebih OAP minta merdeka.

Lalu dilakukan solusi melalui UU Otsus, sehingga dirasakan penting untuk dilakukan amandemen. Katakan saja bahwa misalnya dulu pernah kan MRP kemudian pendapat dari masyarakat berkembang  dimana- mana bahwa bupati dan wakil bupati itu juga harus OAP.

Mantan Ketua KPU Papua ini mengemukakan beberapa hal. Pertama, dari segi hukum Otsus itu hanya mengatur tentang gubernur dan wakil gubernur itu OAP. Sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota belum diatur dalam Otsus. Oleh karena itu, ini kesempatan untuk amandemen Otsus.

Kedua, dengan memperhatikan keanggotaan DPRD kabupaten dan kota kenyataaanya OAP itu minim. Pemecahannya bagaimana amandemen dengan memasukan pasal yang mengatur bahwa anggota DPRD kabupaten dan kota terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat.

Pasal provinsi itu ditarik dan diatur di kabupaten dan kota, sehingga nanti OAP itu dia bisa mengikuti jalur pemilihan, tapi ada juga dengan pengangkatan.

Kemudian harus diatur 1 1/4 angka itu mesti dinaikan 1 1/4 X macam di Provinsi  1 1/4 X jumlah anggota DPR Papua  ada 55  orang dari 1 1/4 dapatnya 14 kursi DPR Papua. Kabupaten dan kota angka itu mesti dinaikan, tapi kalau 1 1/4 masih terlalu sedikit. Hal semacam itu perlu  diatur dalam Otsus.

Ketiga, harus dirumuskan kembali tentang siapa itu OAP, karena selama ini  rumusan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang OAP itu menimbulkan pendapat pro dan kontra.

Keempat, keterwakilan perempuan di DPR Papua dan DPRD kabupaten dan kota itu harus diatur dalam Otsus misalnya keterwakilan perempuan itu mesti 30 persen dari jumlah kursi yang ada, sehingga 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif itu dari jumlah kursi yang ada misalnya itu ada 20 kursi 30 persen katakan dia bisa dapat 7 atau 8 kursi. Ini diatur dalam Otsus, supaya ada kepastian hukum.

Kelima, memperhatikan kondisi yang berkembang di Papua di mana-mana. Untuk itu,  harus ada pelurusan sejarah integrasi Papua dengan Indonesia, sehingga perlu dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Ini harus diatur dalam Otsus, supaya ada pelurusan sejarah. Hal ini penting bagi pemerintah Indonesia, karena proses Papua ini sudah bagian yang integral atau bagian yang menyatu dengan Indonesia melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) bahkan jauh sebelum tahun 1963. Jadi tak dipersoalkan lagi.

Namun demikian, tuturnya, sebagian dari orang Papua yang berkembang di mana-mana mereka beranggapan bahwa integrasi Papua kedalam NKRI  melalui Pepera tahun 1969 itu cacat hukum, karena  pelaksanaannya tak sesuai dengan norma dan ketentuan hukum internasional.

Krikil dalam Sepatu

Oleh karena itu, terangnya, bagaimana caranya supaya menyatukan hal ini, maka pemerintah perlu membuka forum dialog, duduk dan berbicara sama-sama untuk meluruskan sejarah Papua.

“Jika hal ini dibiarkan, maka ibarat krikil dalam sepatu. Jadi nanti dari generasi orang Papua akan terus dipersoalkan,” ungkapnya.

Karena itu, ujarnya, pemerintah pusat dan Papua harus duduk dan berbicara sama-sama dan masalah yang perlu diberi perhatian sungguh-sungguh, karena konflik ini terjadi bukan satu dua tahun. Tapi  sejak  tahun 1963 dan memakan korban bukan sedikit.

Ia termasuk generasi mengalami soal-soal itu di kampung-kampung tempo dulu bagaimana orang dibantai dan sebagainnya dan hampir merata di mana- mana tanpa pengadilan, maka  hal ini harus dilakukan pelurusan sejarah.

“Jadi harus ada pengakuan, sebab tak mungkin ada masa depan tanpa pengampunan. Orang mengampuni orang lain, setelah orang mengaku kesalahan dulu baru diampuni,” katanya.

“Jadi apa yang dikhawatirkan pemerintah. Kalau dianggap Papua ini bagian dari NKRI,  duduk dan berbicara, berdiskusi dan memutuskan sama-sama lalu mengakui kesalahan lalu mengampuni lalu melangkah kedepan seperti apa,” tuturnya.

Dikatakan itu mekanisme dalam proses masalah-masalah internasional dimana- mana. Otsus ini juga bagian dari menyelesaikan masalah internasional yang berlaku dimana-mana.

Menurutnya, konflik di Papua ini berkepanjangan sejak tahun 1963. Hanya waktu itu, karena berada pada Orde Lama masa pemerintahan Soekarno, dilanjutkan ke Orde Baru Soeharto.  Ini kan orang tak bisa bersuara, karena waktu itu sama dengan kekerasan.

“Jadi Orde Lama dan Orde Baru disamakan dengan militer. Orang yang bicara macam-macam langsung dipegang dan dihilangkan saat itu juga,” ungkapnya.

Setelah tahun 1998 dan 1999 masuk ke reformasi baru orang bisa bicara apa saja katakanlah orang bisa bicara nama Papua atau pakai baju yang ada Bintang Kejora.

“Jadi nama Papua itu nama yang mahal, karena banyak korban. Jadi sebenarnya apa yang dikhawatirkan pemerintah. Seharusnya duduk sama -sama dan ini harus diberi perhatian serius sebagaimana terjadi di Aceh sana itu.  Jadi hal ini supaya dibicarakan lalu seperti apa pemecahannya,” tukasnya.

Kemudian dari segi hukum itu tak ada istilah Otsus Jilid I dan Jilid II. Otsu situ buan sebuah buku yang ada jilid I dan II. Otsus itu bahasa yang ada adalah amandemen atau dilanjutkan di sana- sini kekurangan itu atau nama  yang sesuai pasal- pasal mana yang belum diatur setelah diterapkan itu dimasukan dalam Otsus.

“Jadi melalui apa itu mekanisme hukum bagaimana caranya amandemen diubah, ditambah, dikurangi diperbaharui. Ini penting hal- hal ini sebagaimana masalah hukum,” tukasnya.

Otsus Hanya Satu

Ia mengatakan mana masalah politik selesaikan secara politik, mana masalah hukum selesaikan secara hukum. Otsus ini memang ada masalah politik, tapi  karena norma dalam UU kan masalah hukum.

Jadi kalau ini sudah dilakukan drafnya dan hal yang paling penting adalah UU Otsus walaupun berapa pun provinsi di Papua. Kini ada Papua dan Papua Barat UU, Otsus hanya satu saja.

“Jadi sekarang ini ada dua provinsi kedepan berapa pun  provinsi dan berapa pun kabupaten, tapi UU Otsus dia hanya satu saja. Jadi dia berlaku untuk seluruh tanah Papua,” tambahnya.

Ia menggunakan 4 S yakni Sausapor atau Kepala Burung di kabupaten Tambrauw, Skouw di Kota Jayapura, Sota di Merauke dan Pulau Salawati di Raja Ampat.

Oleh karena itu, pemerintah provinsi Papua dan Papua Barat sejatinya duduk sama -sama dan selama ini berjalan itu didorong, supaya segera dirumuskan dan dimasukan ke Jakarta.

“Kita tak tahu sekarang pembahasan tentang UU Cipta Kerja sekarang dibahas ini Otsus ada di tempat mana, tapi kita tetap lihat bahwa Otsus itu diperlukan,” sebutnya.

oleh karena itu, nanti dalam pertemuan membahas evaluasi Otsus itu dilibatkan seandainya dilakukan yakni dengan pelbagai macam kelompok. Kelompok- kelompok berseberangan yang ada dimana- mana ini kan secara de fakto atau kenyataan dan secara hukum mereka adalah WNI juga. Mereka melawan, tapi to mereka juga masih menggunakan uang Indonesia dan  masih ada di wilayah Indonesia.

“Jadi kelompok dirangkul, supaya dibicarakan, karena ini hal penting sekali, untuk amandemen Otsus,” katanya.

Menurutnya, konflik tentang Papua ini sekarang kan terbuka. Mengapa, karena ada pada masa reformasi. Jadi integrasi dari Papua ke Indonesia  ini digugat dari pandangan yang tak sama. Pemerintah Indonesia mengatakan integrasi Papua sudah selesai tahun 1963, yakni  penyerahan kekuasaan waktu  United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) ada di Papua, lalu dilakukan lagi Pepera tahun 1969 dan dianggap itu sudah sah. Sementara rakyat disini mengatakan tak sah atau cacat hukum.

Ia menyampaikan ketika ada era reformasi, maka ciri- ciri reformasi adalah menghormati HAM, demokrasi, kebebasan, karena selama dan sepanjang masalah Papua itu belum diselesaikan dia tetap merupakan krikil dalam sepatu. Dari generasi ke generasi akan terus dipersoalkan.

Ia berpendapat bahwa Otsus itu penting dan masih dibutuhkan. Oleh karena itu, kedepan berdasarkan pengalaman selama 20 tahun diterapkan. Kalau ini dilanjutkan, maka perlu diperhatikan pengawasan terhadap Otsus itu dengan tiga cara atau mekanisme pengawasan.

Pertama, pengawasan politik dilakukan oleh lembaga-lembaga, seperti  DPR Papua DPRD dan sebagainya.

Kedua, pengawasan hukum. Kalau ada yang bersalah harus ditindak. Uang  Otsus adalah uang darah, uang tulang- belulang yang dikasih pemerintah pusat harus digunakan untuk pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ekonomi.

“Kalau itu disalahgunakan oleh pejabat, maka harus ditegakkan aturan supaya menjadi pembelajaran,” tegasnya.

Ketiga, pengawasan sosial. Masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana Otsus. Jika masyarakat melihat adanya kejanggalan, maka masyarakat wajib melaporkan. Dan laporan masyarakat harus ditindaklanjuti. **