Oleh: Nethy DS |
PAPUAInside.com, JAYAPURA—Sebelum ada putusan pengadilan terkait kasus laka lantas yang melibatkan bakal calon Bupati Yalimo Erdi Dabi yang juga wakil bupati saat ini, maka pencalonannya menjadi peserta Pilkada serentak 2020 tidak gugur.
Penegasan tersebut disampaikan Komisioner KPU Papua Melkianus Kambu di Jayapura, Rabu (16/09/2020). “Sebelum ada dasar hukum tetap dari pengadilan, maka tahapan pencalonan tetap berlanjut,” ujarnya.
Dikatakan, Erdi Dabi saat ini tetap menjadi calon peserta Pemilukada Kabupaten Yalimo tahun 2020, yang penetapannya sebagai calon tetap akan dilakukan pada 23 September 2020 mendatang.
Saat ini Erdi Dabi menjalani proses pemeriksaan di Mapolresta Jayapura terkait laka lantas yang menewaskan Bripka Christin Meisye Batfeny (36) Rabu (16/09/2020) pukul 07.30 di Polimak I Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Pagi itu Christin mengendarai sepeda motor Yahama N-max dari arah Entrop menuju ke kantornya di Polda Papua namun setibanya di tempat kejadian perkara dari arah berlawanan muncul mobil Hilux yang dikemudikan Erdi Dabi dan menabrak korban.
“Akibat kecelakaan itu Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang, lutut kaki kanan robek dan patah yang mengakibatkan korban meninggal dunia,’’ ujar Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas.
Terkait proses hukum terhadap bakal calon Bupati Yalimo tersebut, Melkianus menyerahkan ke pihak penegak hukum. “Silahkan proses hukum berjalan, tapi dari KPU yang bersangkutan belum ada putusan tetap, maka sekali lagi tahapan pencalonannya tetap beranjut,” katanya.
Jika nantinya dilakukan penahanan terkait kasus lala lantas sementara proses tahapan Pilkada tetap berlanjut, menurut Melkianus bisa didelegasikan kepada tim suksesnya.
“Kalau semua syarat sebagai bakal calon lengkap dan dinyatakan sebagai calon tetap, sementara yang bersangkutan ditahan, kan bisa memberikan mandat kepada wakilnya atau dikuasakan kepada timnya,” kata Melkianus.
Pergantian bakal calon bupati kata Melkianus bisa dilakukan jika yang bersangkutan mengundurkan diri dengan dasar hukum dari pengadilan. “Intinya dari sisi regulasi hukum belum ada putusan yang mengikat. Kalau yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai calon ya bisa saja, dan itu dikembalikan ke Parpol pendukung. Tapi kan kembali lagi, belum ada putusan inkrach,” katanya.
Peristiwa naas yang mengakibatkan Bripka Christin meninggal dunia mendapatkan simpati dari KPU Papua yang diwakili Melkianus dengan menyampaikan ucapan turut berduka cita. ”KPU Papua dan seluruh KPU di tingkat bawah menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga Bripka Christin. KPU Provinsi Papua turut berduka atas musibah ini,” katanya.
Ucapan duka cita juga disampaikan Bawaslu Papua yang diwakili Ronald Manoach. “Bawaslu beserta jajaran menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga khususnya, dan institusi Kepolisian,” kata Ronald.**














