Otsus Ibarat Satu Piring Nasi Bukan Hanya untuk OAP, tapi juga Non OAP

Tokoh Pemuda Kabupaten Puncak Jaya Tinius Kogoya (depan) dan Tokoh Adat Distrik Lumo, Werugwi Monim, ketika berada di Mulia, Kabupaten Puncak Jaya. (Foto: Dok Pribadi Tinius Kogoya)

Oleh: Ignas Doy  I      

PAPUAInside.com, JAYAPURA—Pro kontra Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus)  bagi Provinsi Papua makin kencang, terutama menjelang berakhirnya Otsus pada tahun 2021 mendatang atau sepanjang 20 tahun, membuat  Tokoh Pemuda Kabupaten Puncak Jaya, Tinius Kogoya buka suara.

Dikatakan Otsus lahir disertai anggaran yang jumlahnya triliunan akhirnya membuka mata semua suku bangsa di Indonesia berbondong-bondong datang ke Papua, untuk mencari nafkah.

“Saya ibaratkan seperti satu piring nasi dihidangkan bukan hanya untuk Orang Asli Papua (OAP) sja, tapi juga Non OAP atau ribuan suku bangsa di Indonesia yang ada di Papua ikut makan bersama,” tegas Tinius di Jayapura, Sabtu (22/08/2020).

Menurutnya, semua suku bangsa di Indonesia, yang datang ke Papua seolah-olah berhak atas dana Otsus itu. “Saya kadang berpikir Otsus itu sebenarnya untuk siapa,” tanyanya.

Oleh karena itu, bebernya, jika Otsus Jilid I dilanjutkan ke Otsus Jilid II ia mengusulkan  dilakukan evaluasi komprehensif (menyeluruh), agar peruntukannya tepat sasaran. Dan  melibatkan semua stake holder atau pemangku kepentingan, pemerintah pusat, pemerintah  daerah Papua, pemerintah  daerah kabupaten/kota di Papua, DPR RI, DPR Papua, DPRD, DPD RI, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh perempuan dan masyarakat akar rumput atau grass root.

Diketahui pada masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Lukas Enembe dan Klemen Tinal pembagian dana Otsus 80 persen untuk  pemerintah kabupaten dan kota dan sisanya 20 persen untuk  pemerintah provinsi. Alasannya sederhana, pemerintah kabupaten dan kota, yang memiliki rakyat, terutama OAP.

Alhasil, dana Otsus ditransfer pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi Papua. Selanjutnya ditransfer kepada  pemerintah kabupaten dan kota, sesuai kebutuhan yakni pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi.

Pertama, bidang pendidikan. Ia menyoroti dua hal yakni  Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur pendidikan masih lemah. SDM bagi tenaga guru kurang diperhatikan.

“Cukup banyak gedung megah dibangun. Tapi sama sekali tak difungsikan secara baik. Berarti kita rugi besar disitu karena membangun fasilitas atau gedung biaya besar, tapi sia-sia saja,” katanya.

Meski demikian, beasiswa untuk pelajar dan mahasiswa, baik didalam negeri  maupun luar negeri sudah berjalan baik. Asrama dan pemondokan pelajar dan mahasiswa di sejumlah kota studi cukup memadai.

Kedua, bidang kesehatan. Pemerintah sudah membangun  fasilitas kesehatan seperti  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di setiap ibu kota kabupaten, Puskesmas di setiap distrik dan Pustu di setiap kampung di seluruh Papua.

Hanya saja, tenaga kesehatan terbatas. Terkadang puskesmas sejak dibangun hingga kini tak difungsikan secara baik.

Ketiga, bidang pemberdayaan ekonomi. Pemerintah sudah menyalurkan modal usaha bagi para pelaku usaha  OAP. Tapi memberikan modal usaha saja tak cukup, jika tak diikuti dengan pelatihan-pelatihan ketrampilan

“Bagaimana mungkin dia membangun sebuah usaha yang baik sampai sukses tanpa dibekali ketrampilan,” lanjutnya.

Oleh karena itu, ia menganjurkan agar pemerintah mendata seluruh Mama-mama Pedagang OAP dan lain-lain bekerjasama dengan Universitas-universitas mendatangkan orang-orang  professional, untuk memberikan pelatihan-pelatihan sampai mendapat sertifikat.

Setelah itu tanpa dirangsang modal usaha pun, tambahnya, ia percaya mama-mama pedagang OAP dan lain-lain mampu bangkit secara mandiri tanpa pemerintah memberikan modal usaha.

“Sebab, tanpa persiapan SDM yang memadai diberi uang berkali-kali pun percuma,” terangnya.

Keempat, bidang infrastuktur. Pembangunan infrastuktur wajib melibatkan pengusaha-pengusaha OAP, sehingga mereka pun merasa memiliki proyek tersebut, seperti jalan, jembatan, bandara, rumah sakit, sekolah, perkantoran   dan lain-lain.

Namun  yang terjadi justru proyek-proyek yang bersumber dari Otsus dilaksanakn perusahaan-perusahaan Non OAP.

Satu hal lagi di bidang politik, ia mengusulkan  perlu dibuat Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), yang mengatur  Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota semuanya mesti OAP. Kenyataannya,  Wakil Bupati dan  Wakil Walikota masih diduduki  Non OAP.

Selain itu, jabatan-jabatan strategis di pemerintah daerah lebih dipercayakan kepada Non OAP. Nyata hari ini OAP justru disingkirkan.

Ia mengutarakan, Otsus dilajutkan atau tidak kembali kepada Mama-mama OAP, yang berjualan pinang, umbi-umbian, sayur-sayuran, buah-buahan di  pinggir jalan, tahan panas dan hujan mereka pasti memberikan  jawaban yang benar dan nyata. **