Perda Perubahan APBD Pegubin 2020 Ditetapkan

Penandatanganan dokumen penetapan Perda Perubahan APBD Pegubin Tahun Anggaran 2020 di Hotel @Hom Premiere Abepura, Jumat (07/08/2020). (Foto: Humas Sekretariat DPRD Pegubin)

Oleh: Ignas Doy |

PAPUAInside.com, JAYAPURA—Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin) Tahun Anggaran 2020 berhasil ditetapkan.

Penetapan Perubahan APBD tahun anggaran 2020 Pegubin digelar pada masa sidang III tahun 2020 dengan agenda Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2020 Pegubin di Hotel @Hom Premiere Abepura, Jumat (07/08/2020).

Dokumen penetapan Perda Perubahan APBD Pegubin tahun anggaran 2020 ditandatangani Bupati Pegubin Costan Oktemka, yang diwakili Plt. Sekda Pegubin Iriando FX Dien, SH, MSi, Ketua DPRD Pegubin Denius T. Uopmabin, SHI, Wakil Ketua I DPRD Pegubin Lester Apintamon dan Wakil Ketua II DPRD Pegubin Junius Tengket.

Turut hadir para anggota DPRD Pegubin, Sekwan Pegubin Jenny Linhtin, SH, MSi dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Pegubin.

Plt. Sekda Pegubin Iriando FX Dien, SH, MSi, menyerahkan materi Raperda Perubahan APBD Pegubin Tahun Anggaran 2020 kepada Ketua DPRD Pegubin Denius T. Uopmabin, SHI di Hotel @Hom Premiere Abepura, Jumat (07/08/2020). (foto: Humas Sekretariat DPRD Pegubin)

Denius menyampaikan setelah mencermati perubahan APBD Pegubin tahun 2020, hendaklah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pegubin lebih transparan dan mempertajam formulasi pada belanja langsung yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal, agar sesuai peruntukannya dan memiliki korelasi  langsung dengan keluaran yang diharapkan bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun organisasi tertentu melainkan untuk kepentingan mayarakat sehingga asas good government and  clean governance atau pemerintahan yang baik dan benar dapat terpenuhi bersama.

Perlu Dicermati

Ia menguraikan kelompok belanja langsung tersebut sebagai berikut.

  1. Belanja Pegawai; yang sebelumnya dialokasikan Rp 84.615.319.988,00 turun sebesar Rp 8.863.489.988,00, sehingga menjadi Rp 75.751.830.000,00.
  2. Belanja Barang dan Jasa; yang sebelumnya dialokasikan Rp 386.719.747.614,00 turun sebesar Rp 50.372.597.887,00, sehingga menjadi Rp 336.347.149.727,00.
  3. Belanja Modal yang sebelumnya dialokasikan Rp 307.865.978.765,00 bertambah Rp 28.162.832.675,00, sehingga menjadi Rp 336.028.811.440,00.

Menurutnya pada rancangan Perubahan APBD Pegubin tahun 2020 perlu dicermati bersama dalam beberapa hal, antara lain:

Pertama, terhadap substansi anggaran disarankan agar Pemerintah Daerah tetap konsisten dalam mendukung 11 (sebelas) prioritas pembangunan nasional, hal ini dapat dilihat pada alokasi belanja barang jasa lebih besar dari pada alokasi belanja modal, dapat diartikan bahwa pembangunan infrastuktur bagi kepentingan masyarakat lebih kecil jika dibandingkan dengan belanja operasional dari semua OPD di lingkungan kabupaten Pegubin.

Kedua, pada pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), agar dalam menetapkan target pendapatan, terutama harus melakukan prognosis target PAD harus dilakukan secara akurat sesuai dengan potensi sumber-sumber PAD yang ada atau melihat realisasi PAD tahun sebelumnya yang tak mencapai target.

Suasana sidang Perubahan APBD Pegubin tahun anggaran 2020 di Hotel @Hom Premiere Abepura, Jumat (07/08/2020). (foto: Humas Sekretariat DPRD Pegubin)

Ketiga, pada pos belanja daerah, dalam memformulasikan alokasi belanja daerah hendaklah lebih selektif dengan mempertimbangkan aspek-aspek urgensi, manfaat dan kompetensi.

Keempat, terhadap kegiatan yang baru ditambahkan dalam APBD-P 2020 keluarannya berupa belanja modal atau pekerjaan yang bersifat fisik konstruksi baik dalam bentuk pengadaan, pembangunan dan pemeliharaan disarankan untuk memperhatikan sisa waktu yang tersedia, tahapan pelaksanaan dan taat asas.

Turun Signifikan, Akibat Covid-19

Denius  mengakui, APBD Pegubin tahun anggaran 2020 mengalami penurunan pendapatan yang signifikan. Pasalnya, pandemi Covid-19 membuat  Pemkab Pegubin mesti mengalokasikan APBD sebesar Rp 21 miliar, melalui kebijakan refocusing dan realokasi anggaran yang bersumber dari APBD tahun 2020.

“Awalnya Pegubin masih zona hijau,  tapi muncul 4 kasus positif Covid-19,” tuturnya.

Dikatakan kebijakan refocusing dan realokasi anggaran yang bersumber dari APBD tahun 2020 adalah keputusan pemerintah pusat, yang wajib diikuti pemerintah daerah.

“Fraksi dan Komisi di DPRD dan Pemkab Pegubin telah menyepakati anggaran Rp 21 miliar, yang bersumber dari APBD untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19,” ungkapnya. **