Penetapan Sekda Papua Kewenangan Presiden, Ini Kata Bima Haria Wibisana!

Panitia Seleksi JPT Madya Sekda Papua berbincang, usai menggelar tes wawancara di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (07/07/2020). (foto: istimewa)

Oleh: Ignas Doy |

PAPUAInside.com, JAKARTA—Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, M.SIS mengatakan proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Sekretaris Daerah (Sekda) berlaku secara nasional, yakni akan ditetapkan (dipilih) oleh Presiden.

“Jadi satu-satunya jabatan yang menjadi kewenangan Presiden adalah Sekda Provinsi, sementara lainnya adalah gubernur. Untuk itu, diperlukan suatu proses seleksi yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan, sebab akan ditanya proses seleksinya betul atau tidak,” kata Bima Haria Wibisana, usai menggelar tes wawancara bagi empat calon Sekda Papua di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (07/07/2020).

Dalam proses seleksi terbuka JPT Madya Sekda Papua, tegasnya, Panitia Seleksi sama sekali tak berhak mengintervensi seluruh tahapan.

Untuk itu, kata dia, dari 11 orang calon Sekda Papua yang mendaftar, tersisa 4 orang yang diikutsertakan dalam tes penulisan makalah hingga tes wawancara.

“Jadi sebagai orang pemerintah pusat, kami tak punya kepentingan apapun. Siapa yang nanti jadi Sekda Papua. Kami betul-betul hanya memastikan prosesnya berjalan dengan transparan dan akuntabel,” terangnya.

Empat calon Sekda Papua yang mengikuti test penulisan makalah dan wawancara adalah Doren Wakerwa, SH, Dance Yulian Flassy, SE, M.Si, Drs. Wasouk Demianus Siep dan Dr. Juliana J. Waromi, SE, M.Si.

Diutarakan, setelah tes wawancara, Panitia Seleksi hanya akan mengusulkan 3 nama calon Sekda Papua terbaik kepada Gubernur Papua, untuk selanjutnya diteruskan kepada  Presiden melalui Mendagri,” terangnya.

Dikatakan, Presiden posisinya sebagai Ketua Tim Penilai Akhir (TPA) yang didalamnya ada Wakil Presiden, Setkam, Mensesneg, Menpan-RB, Kepala BIN dan Kepala BKN.

“Jadi semua tahapan harus benar-benar dilaksanakan dengan baik sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun para calon Sekda Papua sudah mengikuti berbagai tes, tapi pertimbangan TPA jelas akan berbeda karena masing-masing anggota akan memiliki pertimbangan dengan melihat rekam kerja para calon, mulai dari catatan PPATK, KPK, BIN, BKN dan lainnya.

“Semua catatan itu akan dikompilasi untuk disampaikan kepada presiden, baru kemudian akan diputuskan siapa yang layak ditetapkan dalam jabatan Sekda Papua . Intinya, meskipun proses tes sudah selesai dan ada nilainya, tapi semua itu belum berakhir,” jelasnya.

Sementara itu, Penjabat Sekda Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun mengatakan hasil tes wawancara akan segera dilaporkan kepada Gubernur Papua, untuk selanjutkan diteruskan kepada Presiden melalui Mendagri, sehingga pada 10 Juli 2020, pengumuman mengenai Sekda Papua terpilih sudah bisa diinformasikan ke publik.

“Dari empat nama, hanya tiga nama yang akan diusulkan gubernur. Kalau hari ini hasil tes wawancara sudah ada, kami langsung serahkan agar bisa di proses lebih lanjut,” katanya.

Dirinya berharap, Sekda Papua yang ditetapkan dapat membantu  Gubernur Papua  dan Wakil  Gubernur Papua pada tataran kebijakan dan teknis operasional dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan untuk mewujudkan Papua,  Bangkit,  Mandiri,  Sejahtera yang  Berkeadilan.

“Bagi Sekda yang ditetapkan, jabatan ini merupakan amanah dan puncak karier dari ASN, sehingga dalam pelaksanaan tugas nantinya bisa menunjukkan profesionalisme sebagai seorang ASN, patriot sejati, dan pamomg praja yang akan menajdi panutan bagi para pejabat dan staf dibawahnya,” ujarnya. **