Oleh: Nethy DS|
PAPUAInside.com, JAYAPURA— Tim Gugus Covid-19 Kota Jayapura melakukan peninjauan ke sejumlah rumah ibadah Gereja di Kota Jayapura berkaitan dengan dimulainya kembali ibadah di Gedung Gereja pada Minggu 05/07/2020.
Kabagops Polresta Jayapura Kota Kompol Nursalam Saka, S.Pd, MM mengatakan peninjauan ke Gereja-gereja tersebut untuk melihat apakah dalam melaksanakan ibadah sudah memenuhi protocol kesehatan sesuai instruksi Wali Kota Jayapura No 48 yang mengatur kembali pembukaan tempat ibadah.
‘’Dalam instruksi Walikota No. 48 yang mengatur kembali pembukaan tempat ibadah namun tetap mematuhi protokol kesehatan yakni kapasitas jemaat yang hadir maksimal 50 % sehingga jarak dapat diatur, didalam tempat ibadah disiapkan hand sanitizer, wajib menggunakan masker, Anak-anak dan lansia termaksud orang dewasa yang ada gejala batuk pilek belum boleh melakukan ibadah berjamaah,’’ terangnya.
Kegiatan ini melibatkan 70 personel Polresta Jayapura. ‘’Ini hari kedua dalam pelaksanaan peninjauan tempat ibadah sebelum dibuka dan digunakan untuk umum, apakah sudah memenuhi standar protokol kesehatan atau belum. Sebelumnya juga tim melakukan peninjauan ke masjid-masjid yang sudah melakukan sholat Jumat di masjid,’’ jelasnya.
Kabagops juga mengimbau kepada pengurus gereja maupun di masjid agar menyiapkan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, wajib menempel aturan tentang protokol kesehatan serta jemaat yang ingin ibadah pun wajib menggunakan masker.
Adapun Gereja yang ditinjau adalah Gereja GKI Paulus Dok V, Gereja Katedral, Gereja GBGP Victory Agung Dok VIII Bawah, Gereja GKI Sion, Gereja GKI Pengharapan, Gereja Bethel Indonesia Jemaat Ekklesi Glory, Gereja Bethel Dock 4 Entrop, Gereja GKI Jemaat Harapan Ardipura I-III, Gereja Khatolik Santo Petrus Argapura dan Gereja Immanuel Hamadi. **














