Penetapan 14 Calon Anggota DPRP Pengangkatan Dikonsultasikan dengan Gubernur Papua Lukas Enembe

Ketua Pansel Calon Anggota DPR Papua Pengangkatan Periode Tahun 2019-2024, Septinus Saa. (Foto: Ignas Doy)

Oleh: Ignas Doy |

PAPUAInside.com, JAYAPURA—Panitia Seleksi (Pansel) sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (7)  Perdasus Nomor 9 Tahun 2019, telah mengumumkan 42 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) Papua yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode tahun 2019-2024.

Pengumuman calon anggota DPR Papua pengangkatan tersebut dilakukan pada tanggal 1 Juli 2020 lalu.

Ketua Pansel calon anggota DPR Papua yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode  tahun 2019-2024,  Septinus Saa, ketika dikonfirmasi PAPUAInside.com di Jayapura, Jumat (03/07/2020) mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pekan depan konsultasi dengan Gubernur Papua Lukas Enembe, untuk menetapkan 14 calon anggota  DPR Papua pengangkatan periode  tahun 2019-2024.

“Jadi 42 calon  anggota  DPR Papua ini proses seleksi ini lebih banyak konsultasi dengan Bapak Gubernur. Mudah-mudahan lebih cepat lebih baik,” katanya.

Sebelumnya, pihaknya telah menyerahkan berkas calon anggota DPR Papua pengangkatan kepada pihak Majelis Rakyat Papua (MRP), untuk minta pertimbangan dan persetujuan tentang keaslian orang Papua pada 3 -6 Juli 2020.

“MRP akan memverifikasi soal keaslian orang Papua. Kalau sampai tiga hari belum selesai, maka dianggap sudah selesai,” katanya.

Menurutnya, 42 calon anggota DPR Papua merupakan nomor jadi, dimana  satu kursi ditempati 3 orang. Satu orang duduk dua orang tunggu.

Septinus mengakui, tahapan seleksi 14 calon anggota DPR Papua pengangkatan sebenarnya lebih cepat sesuai jadwal, tapi tertunda akibat pandemi Covid-19.  **