Oleh: Ignas Doy |
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Posisi Wakil Bupati Biak Numfor sudah lama mengalami kevakuman, setelah Wakil Bupati terpilih Nehemia Wospakrik yang berpasangan dengan Bupati Hery Ario Nap pada Pilkada Serentak Juni 2018, wafat pada 28 Desember 2018 lalu.
Hal ini disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa, usai menyerahkan Surat Keputusan Mendagri soal pemberhentian Wakil Bupati Sarmi Yosina T Insyaf di Kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura, Rabu (19/2/2020).
Doren mengatakan, Gubernur Papua melalui Sekda Papua telah menyurati Pemkab Biak Numfor, untuk memproses rekrutmen Wakil Bupati Biak Numfor, agar pihaknya meneruskan kepada Mendagri. Selanjutnya melantik Wakil Bupati Biak Numfor.
Menurutnya, posisi Wakil Bupati Biak Numfor jangan dibiarkan vakum, karena kehadiran Wakil Bupati diharapkan membantu tugas-tugas bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan.
“Proses rekrutmen Wakil Bupati Biak Numfor tak boleh terlalu lama, agar publik tak curiga ada permainan di balik itu,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, DPRD Biak Numfor telah membentuk panitia pemilihan wakil bupati sisa masa jabatan 2018-2023.
Tugas panitia pemilihan Wakil Bupati Biak Numfor adalah menyiapkan tata cara pemilihan, perlengkapan pemilihan, membuat persyaratan calon, penyampaian kelengkapan dokumen pencalonan sesuai persyaratan undang- undang, menyusun jadwal tahapan pemilihan serta penyampaian visi misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. **