Oleh: Ignas Doy |
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Forum Peduli Hak Politik Orang Asli Papua (OAP) dalam menyikapi proses seleksi pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua kursi Otsus, menyimpulkan bahwa kursi Otsus adalah kursi adat, sehingga Panitia Seleksi (Pansel) dan Gubernur Papua, agar mengutamakan calon dari masyarakat adat bukan dari Parpol dan mantan pejabat atau PNS di daerah yang hanya mengejar kedudukan.
Demikian Ketua Forum Peduli Hak Politik OAP Alex Napo, didampingi Sekretaris Yosias Wali, ketika menyampaikan hasil diskusi terkait 14 Kursi Otsus di Kantor Dewan Adat Papua, Tanah Hitam, Jayapura, Kamis (9/1).
Alex Napo mengatakan, kursi Otsus murni diperjuangkan oleh orang- orang adat melalui uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian dieksekusi oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sesuai dengan putusan MK.
Yos Wali mengutarakan, masyarakat Papua yang tergabung dalam Parpol dan menjadi Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019.
“Caleg gagal jangan serakah, kalian dicalonkan Parpol kemudian menutup pintu untuk masyarakat lain, yang juga ingin menjadi Caleg, karena kesempatan dan peluang yang terbatas. Tapi sekarang kalian ingin memanfaatkan kursi Otsus bersama dengan masyarakat adat lain yang tak ikut Caleg,” tegasnya.
Oleh karena itu, jelasnya, kepada calon- calon yang sebelumnya adalah pejabat di kabupaten/kota disampaikan bahwa kursi pengangkatan bukan kursi untuk mempertahankan kekuasaan atau tempat mencari kedudukan, apalagi yang masih berstatus PNS.
Dikatakannya, pihaknya juga mengingatkan Pansel konsisten dengan jadwal dan aturan, agar proses dapat selesai.
“Kami juga ingatkan apapun hasilnya terakhir agar semua pihak dapat menerima tak perlu ada gugatan ini dan itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Ferdinand Okoseray dari Dewan Adat Papua (DAP) mengatakan, dalam penentuan mestinya Pansel dan Gubernur melibatkan atau mendengarkan pertimbangan DAP dalam melakukan penentuan 14 kursi anggota DPR Papua periode 2019-2024.
Frans Magai mengakui, dalam Perdasus Nomor 9 Tahun 2019, tak ada larangan anggota Parpol dan mantan pejabat menjadi anggota DPR Papua, namun pihaknya mengingatkan agar Pansel jangan melakukan jual beli dalam penentuan calon terpilih serta Gubernur Papua, agar tak menentukan dua kelompok ini dalam calon terpilih.
Menurutnya, pihaknya juga mengingatkan agar pelantikan calon terpilih kursi Otsus DPR Papua harus dilakukan satu bulan setelah proses seleksi selesai, sehingga masa jabatan anggota DPR Papua jalur Otsus juga bisa lima tahun, tak seperti sebelumnya yang hanya 1 tahun 10 bulan.
“Ini kan lucu dan bertentangan dengan UU yang menyebutkan masa jabatan anggota DPR Papua adalah lima tahun,” pungkas Magai. **