14 Kursi DPR Papua Jalur Otsus 2019-2024 Harus Direkrut Ulang

Yan Mandenas. (foto: istimewa)
banner 468x60

Oleh: Ignas Doy |

Papuainside.com, Jayapura—Pernyataan Gubernur Papua, Lukas Enembe bahwa tak akan ada rekruitmen atau seleksi untuk calon anggota DPR Papua periode 2019-2024 dari jalur pengangkatan atau jalur Otsus, menuai kritik  tokoh Papua  Yan P Mandenas di Jayapura, Rabu (11/9).

banner 336x280

“14 kursi DPR Papua jalur pengangkatan 2019 – 2024 itu, harus direkrut atau diseleksi ulang berdasarkan penetapan Perdasus atau hasil dari revisi Perdasus Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rekrutmen Anggota DPR Papua melalui Mekanisme Pengangkatan untuk periode 2014 – 2019, yang tengah didorong oleh Bapemperda DPR Papua,” tegas Tokoh Papua, Yan P Mandenas di Jayapura, Rabu (11/9).

Menurut mantan Ketua Komisi IV DPR Papua ini, tak dibenarkan, bila gubernur mengambil langkah-langkah kebijakan aturan main yang benar dan di luar perintah Undang-Undang.

“Itu akan bermasalah dalam proses hukum, karena melanggar Perdasus Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rekrutmen Anggota DPR Papua melalui Mekanisme Pengangkatan untuk periode 2014 – 2019,” tegasnya.

Selain itu, ujar Mandenas, 14 kursi anggota DPR Papua periode 2019 – 2024 itu, harus dilakukan rekruitmen atau seleksi ulang tahapannya.

“Jadi, harus rekrutmen ulang untuk 14 kursi DPR Papua. Saya pikir revisi Perdasus Nomor 6 Tahun2014 itu sudah didorong ke Depdagri, tinggal menunggu pengesahan, kemudian itu dilakukan tahapan rekrutmen 14 kursi bisa berjalan,” katanya.

Bahkan, kata Mandenas, dalam rekruitmen kembali terhadap 14 calon anggota DPR Papua jalur pengangkatan kali ini, tak boleh ada keterwakilan yang berasal dari partai politik, sebagaimana terjadi pada anggota DPR Papua jalur pengangkatan periode 2014 – 2019.

Tak hanya itu, lanjut Yan Mandenas, melihat dinamika di Papua sampai saat ini, karena ketakadilan pelaksanaan Otsus terhadap kelompok-kelompok yang terus berteriak menghasilkan kebijakan khusus, antara lain yang berlangsung dari tahun 2001 sampai 2019 ini, mestinya mereka diberi porsi dan tempat masuk ke Majelis Rakyat Papua dan 14 kursi DPR Papua.

Untuk itu, Yan Mandenas merekomendasikan agar 14 kursi DPR Papua itu, diberikan kesempatan kepada putra-putri asli Papua dan tokoh adat, kemudian kelompok yang berseberangan dengan pemerintah.

“14 kursi DPR Papua ini, bisa diberikan kesempatan juga kepada TPN/OPM, KNPB yang mau masuk di 14 kursi dan duduk di DPR Papua dan bersuara tentang Papua, sehingga ada keseimbangan antara kekhususan kursi Otsus itu, dengan kursi partai politik yang ada di DPR Papua,” jelasnya.

Bahkan, imbuh Yan Mandenas, aspirasi-aspirasi yang disampaikan terkait keluh -kesah oleh kelompok pro dan kontra terhadap merah putih atau setuju Otsus, bisa berbicara di lembaga DPR Papua.

“Jadi, mereka secara konstitusi sebagai warga negara dijamin untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Jadi, saya pikir tidak dibenarkan 14 kursi harus diisi oleh orang-orang lama dan orang-orang dari partai politik, karena ini sifatnya kebijakan,” tandasnya.

Yan Mandenas meminta masalah rekrutmen 14 kursi DPR Papua dari jalur pengangkatan itu, harus diperhatikan dengan baik dan Gubernur harus memperhatikan para pejuang baik Otsus, merah putih maupun Papua merdeka, untuk mendapatkan tempat yang layak dalam 14 kursi DPR Papua itu.  **

banner 336x280