Oleh : RF|
PAPUAINSIDE.ID, WAMENA – Sebanyak 118 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Wamena mendapatkan remisi di HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/08/2025).
Penyerahan Remisi ini dilakukan oleh Pj Sekda Provinsi Papua Pegunungan, Wosuok Demianus Siep dan Bupati Jayawijaya, Atenius Murip di LP Kelas II B Wamena.
“Kami harap setelah dibina dengan pelatihan-pelatihan selama di sini (lembaga) warga binaan sadar. Mereka dapat remisi ini menandakan mereka sudah sadar,” kata Pj.Sekda Papua Pegunungan Demianus Siep.
Dikatakan, pada dasarnya Pemprov Papua Pegunungan siap membantu pengembangan LP demi pelaksanaan rehabilitasi warga binaan, namun tentu disesuaikan dengan kemampuan pemerintah. Hal ini disampaikan setelah mendengarkan beberapa usulan yang disampaikan pihak LP maupun warga binaan dalam acara tersebut, salah satunya pembangunan rumah ibadah.
“Ketika pihak lapas atau pemda sampaikan ke kita maka sepanjang kita mampu maka akan kita berikan bantuan. Saya pikir ini tidak lepas dari tanggungjawab kami sebagai pemerintah, tentu ada hal-hal yang terkait dengan kondisi lapas,” ungkapnya.
Dicontohkan, pada acara penyerahan remisi ini pemerintah provinsi Papua Pegunungan juga ikut mensuport pelaksanaan kegiatan tersebut. “Contoh acara ini, kami juga beri kontribusi sekalipun di bawah kabupaten tapi ini tugas dan tanggungjawab negara untuk melihat warga negara yang ada di Papua Pegunungan,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Jayawijaya Atenius Murip, menyampaikan sebagai bentuk perhatian pemerintah Jayawijaya bagi warga binaan akan dilakukan kerjasama pemda Jayawijaya bersama Lapas Kelas II B Wamena.
“Sudah tentu kita akan lakukan kerjasama dengan lapas tentang pembinaan mental, supaya semua tahanan di sini nanti ketika mereka keluar sudah tidak mengulang kembali, atau pun karakter orangnya sudah berubah,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Wamena, Yoin Viktor Apono mengatakan remisi 17 Agustus 2025 ini diberikan kepada 118 orang warga binaan.
“Remisi 17 Agustus sebanyak 108 orang dan remisi dasawarsa sebanyak 118 orang, ini sesuai dengan keputusan menteri imigrasi dan pemasyarakatan,” jelasnya.
Besaran remisi yang diberikan berbeda-beda sesuai pidana, yakni mulai dari 1 hari hingga 30 hari.
Pengusulan remisi dilakukan sesuai UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Hak-hak Warga Binaan untuk Mendapatkan Remisi 17 Agustus, bagi warga yang telah menjalani masa tahanan 1 hingga 6 bulan. **














