Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside. com, MERAUKE—Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel periode 2020-2025, Yusak Yaluwo, SH, MSi dan Yakobus Waremba, SPAK (Yusak-Yakob), akhirnya mendapatkan kembali hak konstitusinya sebagai peserta Pilkada Boven Digoel 2020.
Pasalnya, Bawaslu Boven Digoel, menyatakan mengabulkan permohonan Yusak – Yakob atas laporan sengketa Pilkada terkait diskualifikasi oleh KPU RI melalui SK Nomor 584 tahun 2020 tertanggal 28 November 2020.
Majelis Musyawarah Bawaslu Boven Digoel, yang dibacakan Fransiskus Asek, Rabu (09/12/2020) mengatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Selain mengabulkan permohonan Yusak – Yacob, Bawaslu Boven Digoel juga membatalkan keputusan KPU RI Nomor 584 tahun 2020 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel tertanggal 28 November 2020.
Bawaslu juga memerintahkan KPU Provinsi Papua selaku KPU Boven Digoel untuk menerbitkan keputusan/berita acara tentang penetapan Yusak – Yakob sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel 2020.
“Memerintahkan KPU Boven Digoel, untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lama tiga hari kerja terhitung putusan tersebut di bacakan,”ujar Asek.
Keputusan Bawaslu Boven Digoel ini tertuang dalam petikan putusan dengan Nomor Register : 001/PS.REG/33.04/XII/2020 yang tanda-tangani oleh 5 komisioner Bawaslu Kabupaten Boven Digoel serta di saksikan oleh termohon dan pemohon serta kuasa hukum masing-masing secara daring. **














