Oleh: Ignas Doy |
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Panitia Seleksi (Pansel) 14 kursi Otsus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua telah bekerja maksimal, untuk melaksanakan tahapan seleksi anggota DPRP periode 2019-2024 dari jalur Otsus.
“Tahapan seleksi cukup panjang. Kalau kita lihat rekrutmen hingga kini telah mencapai 400-an orang. Nanti akan disaring jadi 200, kemudian 100 orang. Dan akan muncul 50 orang dan terakir 28 orang. Masing-masing 14 orang akan dilantik, dan 14 orang lagi masuk daftar tunggu,” ungkap Wakil Ketua DPR Papua Yunus Wonda di Jayapura, Selasa (18/2/2020).
Ia menuturkan, pihaknya melihat tahapan seleksi 14 Kursi Otsus DPR Papua pada periode kedua ini lebih menarik dibandingkan periode lalu.
“Saya lihat keinginan cukup banyak. Kalau di periode pertama tak banyak orang yang tertarik, karena antara pasti atau tidak. Tapi begitu kita lantik yang pertama ternyata barang itu barang jadi,” ujarnya.
Menurut Yunus, antusiasme masyarakat Papua, untuk menjadi anggota DPR Papua melalui kursi Otsus begitu luar biasa.
Inilah satu satunya ruang untuk Orang asli Papua (OAP) berkreasi dan berinovasi menyalurkan aspirasi rakyat melalui lembaga legislatif, khususnya di kursi Otsus.
Oleh karena itu, terangnya, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua yang mengikuti tahapan seleksi 14 kursi Otsus DPR Papua, tetap mengikuti mekanisme yang ada.
“Kalian harus jiwa besar dan legowo (lapang dada), ketika akhirnya tak terpilih. Artinya yang putuskan lolos atau tidak adalah Pansel. Tapi pada akhirnya diputuskan oleh Gubernur Papua,” ucapnya.
Menurutnya, ia melihat para mantan anggota DPR Papua kursi Otsus periode lalu mengikuti seleksi.
“Tapi kan ndak ada satu pun aturan bahwa yang lama atau yang lalu otomatis masuk, karena semua OAP punya hak yang sama, untuk duduk di DPR Papua,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Tanah Papua, khususnya pasal 6 mengamanatkan, anggota DPR Papua terdiri dari anggota yang dipilih melalui partai politik dan anggota yang diangkat melalui kursi Otsus. **