Yan Warinussy: Penembakan Warga Sipil di Timika tidak Berperikemanusiaan

Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, (foto: istimewa)
banner 468x60

Oleh: Nethy DS| PAPUAInside.com, JAYAPURA— Penembakan terhadap dua warga sipil di Timika, Senin (13/04/2020) saat sedang mencari ikan di sungai dikutuk Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Warinussy.

‘’Saya mengutuk tindakan tidak berperikemanusiaan oknum personil TNI yang telah menembak mati 2 (dua) orang pemuda asli Papua, Rony Wandik dan Eden Armando Bebari di Kali Kabur, Kuala  Kencana, Kabupaten Mimika-Provinsi Papua, Senin (13/4) lalu,’’ tulis Warinussy dalam rilis yang diterima  PAPUAInsdie.com, Selasa (24/04/2020).

banner 336x280

Dijelaskan, berdasarkan data yang diperoleh LP3BH dari kontak person di Timika bahwa kedua korban tercatat sebagai penduduk di Kampung Kwamki Narama-Kabupaten Mimika. ‘’Jadi kami membantah tegas informasi sepihak di sejumlah media online “bikinan” pihak tertentu yang mengklaim kedua korban adalah anggota TPN OPM. Bahkan sungguh keji dugaan kalau kedua korban ditembak oleh oknum personil TNI karena dicurigai sebagai anggota TPN OPM yang belum lama ini terlibat dalam penembakan di Kuala Kencana,’’ tegasnya.

Terkait dengan peristiwa tersebut, LP3BH Manokwari mengelurkan lima pernyataan yang mendesak segera dilakukan:

Pertama, Presiden Joko Widodo selaku Pemegang Saham Utama di PT.Freeport Indonesia Company segera mengeluarkan perintah dan atau keputusan meninjau kembali nota kesepahaman dan atau mekanisme pengamanan di area operasi perusahaan raksasa tersebut sebagai objek vital.

Kedua, Presiden Joko Widodo mesti memerintahkan dilakukannnya demiliterisasi di Tanah Papua demi memulai menciptakan Papua sebagai Tanah Damai.

Ketiga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) harus segera melakukan investigasi atas kasus penembakan 2 (dua) pemuda asli Papua tersebut sesuai mekanisme hukum di dalam UU RI No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

Keempat, agar sesuai amanat UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, aspek keamanan di Tanah Papua sebagai bagian dari domestic security diberikan porsi besarnya oleh negara kepada Polri.

Kelima, agar semua pihak di Tembagapura dan Tanah Papua menghormati rakyat Papua selaku pemilik negeri Cenderawasih dan tidak boleh lagi selalu dikorbankan dengan berbagai bentuk tindakan melawan hukum seperti penganiayaan, penyiksaan, pemerkosaan, atau pembunuhan dengan alasan sebagai anggota TPN OPM tanpa bukti dan fakta yang dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum.

Selain itu, juga mendesak Komnas HAM perlu bersinergi dengan lembaga kemanusiaan dan gereja dalam menginvestigasi kasus yang diduga keras memenuhi unsur Kejahatan Kemanusiaan (crime against humanity) sebagai diatur dalam pasal 7 UU RI No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. **

 

banner 336x280