Oleh: Nethy DS |
PAPUAinside.com, JAYAPURA— Laporan dugaan pelanggaran HAM di Papua yang diserahkan oleh aktivis kepada Presiden Joko Widodo belum lama ini di Canberra-Australia, adalah laporan ditulis dan dirilis oleh Papuan Behind Bar (Orang Papua di belakang jeruji), merupakan hasil kerja jaringan organisasi masyarakat sipil/OMS (civil society organization/CSO) di dunia.
‘’Sebagai Advokat Peraih Penghargaan Internasional di Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 di Canada, saya meminta semua pihak di Indonesia, Tanah Papua agar tidak “tersesat” dalam menyikapi laporan dugaan pelanggaran HAM yang diserahkan oleh aktivis kepada Presiden Joko Widodo belum lama ini di Canberra-Australia,’’ tulis Yan Wainussy, Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua/Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, dalam rilis yang diterima PAPUAinside.com, pekan lalu.
Dikatakan, segenap OMS/CSO di Tanah Papua ikut berkontribusi dalam membidani lahirnya laporan Papuan Behind Bar tersebut. ‘’Ini dihasilkan dari investigasi yang dilakukan langsung sejak terjadinya aksi tolak rasis 19 Agustus 2019 yang berujung rusuh di beberapa kota besar di Tanah Papua, seperti Jayapura, Wamena, Nabire, Manokwari, Sorong dan Fakfak.
”Sesungguhnya langkah investigasi dan penulisan laporan tersebut diakui di dalam amanat Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 mengenai Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan,’’ jelasnya.
Hal ini dipertegas pula dalam UU RI No.39 Tahun 1999 tentang HAM. Bahkan sesungguhnya negara, terutama pemerintah bertanggung jawab dalam konteks perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
‘’Laporang Papuan Behind Bar tersebut juga sesuai dengan mekanisme HAM di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) khususnya Dewan HAM PBB. Sehingga laporan tersebut pasti akan menjadi masukan penting bagi Dewan HAM PBB untuk melakukan prosedur revieuw terhadap Indonesia sebagai negara anggota PBB mengenai aspek pemajuan HAM nya,’’ jelasnya.
Dengan demikian maka jelas laporan tersebut bukan merupakan laporan pribadi seorang Advokat HAM Veronica Koman sendiri. Tapi merupakan hasil kerja bersama OMS/CSO HAM di Tanah Papua dan Indonesia. Hasil investigasi tersebut diserahkan kepada Presiden Jokowi tepat di saat kunjungannya ke Australia.
‘’Diharapkan Presiden akan menugaskan Komnas HAM sebagai institusi negara yang berkompeten sesuai amanat UU RI No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU RI No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM untuk memverifikasinya lebih lanjut. Inilah prosedur dan mekanisme yang benar menurut hukum,’’ harapnya. **