Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAInside. com, JAYAPURA—Warga Negara Asing (WNA) asal PNG berinisial JP alis J harus berurusan dengan aparat keamanan di Papua, lantaran tertangkap tangan memiliki puluhan paket narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan di Jalan Soasiu, Dok V Bawah, Kota Jayapura, 31 Mei 2021 lalu.
Saat itu, ia kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja sebanyak 34 bungkus plastik bening ukuran besar dengan berat 697, 20 gram.
Barang haram ini disimpan dengan cara dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam yang dililit platban warna coklat.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Brigjen Pol. Robinson D.P. Siregar dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan JP merupakan bandar lintas negara dan provinsi yang sudah beroperasi mengedarkan ganja di Papua dan Papua Barat berulang kali.
Dalam operasi tersebut pelaku menggunakan kapal laut hingga ke Sorong Papua Barat.
“Dari PNG melalui jalur tikus kadang pakai speed boat dan ke Sorong pakai kapal laut,” ujarnya usai menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut yang digelar BNNP Papua, Selasa (22/6/2021).
Setelah dilakukan pemeriksan JP telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Pihaknya kini masih melakukan pendalaman terkait jaringan tersangka. **














