Waterpauw Lantik Panitia Pemilihan Anggota MRPB

Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, berpose berama, usai melantik Panitia Pemilihan Anggota MRPB Periode 2023–2028 di Hotel Aston Niu, Manokwari, Senin (6/3/2023). (Foto: Humas Pemprov Papua Barat)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.id, MANOKWARI—Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, melantik Panitia Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Periode 2023–2028  di Hotel Aston Niu, Manokwari, Senin (6/3/2023).  

Waterpauw dalam sambutanhya mengatakan, pemilihan Anggota MRPB dilaksanakan berdasarkan berita acara kesepakatan bersama pada rapat koordinasi masa akhir jabatan keanggotaan MRP Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat periode tahun 2017-2022 di Bali pada tanggal 27 Oktober 2022. 

Masa keanggotaan periode tahun 2017-2022  sudah berakhir pada tanggal 21 Nobember 2022 dan diperpanjang sampai tanggal 21 Juni 2023 berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-6201 Tahun 2022 tentang perpanjangan masa jabatan anggota MRPB periode tahun 2017-2022 yang ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2022.

Pengisian keanggotaan MRPB periode 2023-2028 didasarkan pada peraturan daerah Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2022 tentang tata cara pemilihan anggota MRPB. Pemilihan anggota MRPB dilakukan berdasarkan hasil musyawarah, baik adat, perempuan dan agama. Pembagian wilayah pemilihan dilakukan berdasarkan pendekatan wilayah adat/budaya dan wilayah pemerintahan yang merupakan bagian dari sistem dan mekanisme pemilihan anggota MRPB untuk wakil adat dan wakil perempuan dilakukan oleh lembaga adat, lembaga perempuan di kabupaten, sedangkan untuk wakil agama pengisian dilakukan oleh lembaga keagamaan tingkat provinsi. 

Penetapan jumlah anggota MRPB berdasarkan keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 200.1.1/54/2/2023 tahun 2023 tentang penetapan calon anggota dan anggota MRPB dari wakil adat, wakil perempuan, dan wakil agama. 

Jumlah anggota MRPB sebanyak 33 anggota. Yaitu wakil adat sebanyak 11 anggota, wakil peremuan sebanyak 11 anggota dan  3 wakil agama sebanyak 11 anggota.

Waterpauw mengatakan, dampak praktek reformasi di NKRI telah membuka pintu kebebasan untuk menyampaikan aspirasi kepada negara dan  pemerintah.

Pasca reformasi terjadi gejolak sosial dan politik secara serentak di seluruh wilayah di tanah Papua.

Tuntutan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia dan peninjauan ulang pelaksanaan penentuan nasib sendiri menjadi topik serius saat itu. Dalam situasi politik seperti ini di Papua, isu Papua Merdeka menjadi isu yang tajam dan terkemuka.

Dikatakan, gerakan rakyat Papua untuk memerdekakan diri dari NKRI menjadi negara West Papua di bawah oleh Tim 100,  yang terdiri dari 100 orang wakil tokoh masyarakat papua. Tim 100 itu menyampaikan keinginan masyarakat Papua untuk merdeka, berpisah dari Indonesia kepada Presiden BJ Habibie di Jakarta pada Senin 26 Februari 1999. 

Presiden ketiga, BJ Habibie menjawab dengan singkat ‘Aspirasi yang anda sampaikan itu penting, tetapi mendirikan negara bukan perkara mudah, pulang dan renungkan kembali aspirasi itu”.

Status Politik

Dikatakan, permasalahan mendasar yang menimbulkan ketidakstabilan politik dan keamanan di Papua Barat (Irian Jaya) sejak tahun 1963 sampai sekarang ini, bukanlah semata-mata karena kegagalan pembangunan, melainkan status politik Papua Barat yang pada tanggal 1 Desember 1963 dinyatakan sebagai sebuah negara merdeka di antara bangsa-bangsa lain di muka bumi.

“Untuk menjawab situasi politik dan gejolak daerah Papua, Presiden BJ Habibie memberikan hadiah kepada rakyat Papua yaitu, tepat pada tanggal 4 Oktober 1999 pemerintah pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang pemekaran Papua menjadi tiga provinsi: Provinsi Irian Jaya Timur, Irian Jaya Tengah, dan Irian Jaya Barat. Namun tawaran yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada rakyat Papua tersebut ditolak seratus persen, oleh rakyat Papua karena dianggap sebuah gula-gula politik indonesia untuk mematikan semangat orang Papua untuk merdeka, “ujar Gubernur Papua Barat.

Lanjutnya, NKRI kembali menyodorkan hadiah yang kedua yaitu bungkusan ketetapan MPR, menetapkan perlunya pemberian status Otonomi Khusus kepada Provinsi Irian Jaya sebagaimana diamanatkan dalam ketetapan MPR RI  Nomor IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999-2004 Bab IV huruf (g).

Dikatakan, pentingnya  segera merealisasikan Otonomi Khusus tersebut melalui suatu penetapan Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dengan  memperhatikan aspirasi masyarakat menjadi suatu langkah awal yang positif dalam kerangka membangun kepercayaan rakyat Papua kepada Pemerintah RI.

Dan sekaligus merupakan langkah strategis untuk meletakkan kerangka dasar yang lebih kokoh bagi berbagai upaya yang perlu dilakukan demi tuntasnya penyelesaian masalah-masalah di Provinsi Papua. 

“Pemerintah pusat terus mendesak kepada pemerintah daerah untuk segera membentuk Tim asistensi Otonomi Khusus Papua yang berasal dari kaum intelektual Papua, akademisi dan lembaga swadaya masyarakat  dalam pembahasan Undang-Undang Otonomi Khusus tersebut, tim asistensi mengusulkan perlu dibentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur perempuan, adat, dan agama,” tuturnya.

Lembaga MRP menjadi penting karena sejak Papua menjadi bagian wilayah NKRI sampai dengan hari ini, orang Papua tidak pernah dan/atau sulit mengaktualisasikan diri ataupun menduduki jabatan-jabatan politik penting dalam pemerintahan.

Lemah

“Selama ini orang Papua diletakkan dalam posisi yang paling lemah dengan stigma belum mampu, belum bisa memimpin, kehilangan percaya diri dan tidak bisa ikut bersaing dalam berbagai peluang. Hanya orang-orang dari suku-suku tertentu di Indonesia yang mendominasi berbagai jabatan penting pemerintahan di Papua. Maka pada tanggal 21 November 2001 menjadi satu sejarah tersendiri yaitu hari jadinya Undang-Undang Otonomi Khusus Papua,” ujarnya.

Dimana pemerintah RI menetapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagai solusi bagi Papua untuk mewujudkan keadilan, penegakkan supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua.

Kemudian pada tanggal 19 Juli 2021 telah ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi suatu kebijakan bernilai strategis yang diberikan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Provinsi Papua (Papua Barat). 

Dalam rangka meningkatkan pelayanan umum, akselerasi pembangunan dan pemberdayaan seluruh rakyat di Provinsi Papua Barat terutama orang asli Papua.

 Dari prinsip yang terkandung dalam nilai-nilai dasar tersebut maka undang-undang ini menghendaki pembentukan lembaga yang disebut MRPB.

MRPB pada hakekatnya merupakan salah satu lembaga formal sebagai bagian dari suprastruktur politik di Provinsi Papua Barat. MRPB berkedudukan sebagai lembaga representatif kultur orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, penghormatan terhadap adat istiadat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.

“Harapan kepada kita semua harus mempunyai komitmen yang sama pada pemilihan anggota majelis rakyat Papua Barat sebagai kompetisi yang sehat dalam berdemokrasi dengan dilandasi semangat persatuan dan kesatuan sesama orang asli Papua. Pesan saya kepada panitia yang baru saja dilantik, bekerjalah dengan jujur, adil dan tanpa diskriminasi kepada calon anggota,” terang Waterpauw. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *