Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengklarifikasi terkait meninggalnya MDS (27), warga Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
MDS, kata Kapolresta, adalah pelaku pencurian dengan pemberatan.
Jenazah MDS sempat diarak dari Argapura ke arah Kota Jayapura, Sabtu (6/5/2023) pagi.
Kata Kapolresta, MDS diamankan pihak kepolisian pada Jumat (5/5/2023) kemarin.
Ia digiring ke Mapolresta Jayapura Kota, untuk menjalani pemeriksaan.
Saat menjalani pemeriksaan itulah, MDS drop dan kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara.
Dalam proses pemeriksaan MDS diketahui positif narkoba dan masih dalam keadaan tidak sepenuhnya sadar.
“Pelaku bisa diamankan pada Jumat (5/5/2023) siang dan dibantu masyarakat saat itu. Nah, pada saat proses pemeriksaan, pelaku drop dan kita bawa ke RS. Bhayangkara, ternyata pada Sabtu dini hari ia meninggal dunia,” kata Kapolresta Kombes Pol Victor Dean Mackbon kepada wartawan di Argapura, Sabtu (6/5/2023) siang.
Ia menerangkan, Polresta Jayapura Kota telah membangun komunikasi dengan keluarga pelaku hingga dilakukan proses visum dan pembersihan jenazah di RS Bhayangkara.
“Kita sudah sepakati dan kawal sampai ke rumah duka dan ternyata ada kelompok-kelompok yang melakukan aksi lain (diarak). Pihak keluarga sudah berdiskusi dengan kita hingga soal pemakaman, tetapi ada pihak lain yang mengeluarkan jenazah untuk dibawa ke jalan raya, hingga akhirnya kita ambil langkah dan bawa kembali ke rumah duka,” ujar Kapolresta.

Kapolresta juga telah menyampaikan bela sungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga atas kejadian tersebut.
Ia menjelaskan ada prosedur hukum yang berlaku, sehingga semua pihak diminta menyerahkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.
Ia juga mengatakan akan ada upaya hukum internal terhadap angggota yang terlibat.
“Selain itu ada upaya internal yang kami lakukan, termasuk pemeriksaan di Propam dan upaya lain. Komunikasi kami bangun dan ini menjadi tanggung jawab kami,” ungkap Kapolresta.
Polisi menyebutkan, pelaku adalah residivis pencurian dengan pemberatan (curat). Ia berulang kali melakukan pelanggaran hukum yang kemudian diselesaikan dengan restorative justice. Ia juga hendak ditangkap dalam kasus yang sama.
“Kita sudah periksa saksi-saksi, jadi dia juga melakukan pencurian dengan pemberatan, sehingga sudah menjadi tersangka,” jelas Kapolresta.
Kasus ini bermula saat adanya upaya penangkapan pelaku pencurian yakni MDS.
Saat itu, Polisi mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Saat dilakukan upaya penangkapan terjadi perlawan oleh teman-teman pelaku terhadap petugas. Pelaku saat itu berhasil kabur.
Selanjutnya, pada Jumat (5/5/2023) siang, polisi yang telah melacak keberadaan pelaku, kemudian melakukan penangkapan bersama-sama warga.
Pasca arak – arakan jenazah dari arah Hamadi-Argapura – Kota Jayapura kembali lancar.
Hingga berita ini diwartakan, wartawan belum meminta keterangan pihak keluarga, karena masih dalam suasana berduka. **














