Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, JAYAPURA – Polda Papua menangkap tiga warga sipil di Kabupaten Jayapura atas kepemilikan satu pucuk senjata api jenis AK 47.
“Pelaku yakni JJS, NT dan YN, ditangkap di sebuah rumah di BTN Gajah Mada, Sentani karena melakukan transaksi jual beli senjata,” ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. A.M Kamal, Kamis (30/1/2020).
Dari hasil pemeriksaan terhadap ke tiganya, JJS diketahui merupakan penjual AK 47 dengan pembelinya yakni NT. Sementara YN bertindak sebagai sopir dalam transasksi itu.
JJS dan YN merupakan warga Jayapura sementara NT merupakan warga Kabupaten Yahukimo.
Selain satu pucuk senjata AK 47, Polisi juga menyita 2 magazine beserta 12 amunisi dan uang tunai Rp 55 juta.
Polda Papua juga membantah keterlibatan anggota Polri dalam kasus tersebut sebagaimana informasi yang beredar.
Kata Kamal, anggota Polri yang dituduh kebetulan berada di rumah tersangka, namun tak tahu menahu dengan kepemilikan senjata ini.
“Kami tegaskan tak ada keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini, isu yang beredar melalui pesan whatsApp itu tidak benar, lewat kesempatan ini kami luruskan, karena ini hasil pemeriksaan saksi dan tersangka,” ucap Kamal.
Polda Papua pun hingga kini masih melakukan pendalaman mengenai asal senjata tersebut.
“Polri punya AK 47 TNI juga jadi masih dalami,” jelasnya lagi.
Sementara mengenai keterlibatan kelompok kriminal bersenjat (KKB) di Papua hingga kini Polda Papua terus melakukan pendalaman. **