Warga PNG Selundupkan 8,7 Kilo Ganja, Hendak Barter dengan 4 Sepeda Motor

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon saat merilis kasus penangkapan pelaku asal PNG dengan 8 kilo ganja. (Foto : Faisal Narwawan)

Oleh: Faisal Narwawan|

PAPUInside. id, JAYAPURA – Polisi  menangkap Isak Woyo (39) warga Papua Nugini beserta barang bukti ganja siap edar seberat 8,7 Kg.

Penangkapan dilakukan Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota di Dok IX Kali tepatnya di rumah kayu belakang Hotel Andalucia Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Senin (22 Mei 2023).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon kepada awak media mengatakan, pelaku berencana melakukan barter barang haram tersebut dengan 4 buah sepeda motor.

Kata Kapolresta, pelaku menyelundupkan barang haram itu melalui jalur laut dari Vanimo, PNG ke Jayapura.

Kini Polisi masih melakukan pengejaran  terhadap pelaku lainnya baik dari PNG maupun yang hendak melaksanakan barter sepeda motor tersebut.

“Pelaku sudah berulang kali melakukan hal ini. Namun, pengakuan pelaku baru sekali dan diduga sepeda motor yang dibarter adalah hasil curian, tentunya kita masih kembangkan,” ungkap Kapolresta Victor kepada wartawan di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (24/5/2023).

Kasus barter ganja asal PNG dengan kendaraan bermotor maupun barang elektronik lainnnya  di Kota Jayapura bukan baru pertama terjadi.

Pengungkapan saat ini adalah yang ke enam kali kasus serupa dengan pelaku berbeda.  “Juga ada 6 warga PNG yang kami ungkap dan sudah kita  proses,” jelas Kapolresta.

Kata Kapolresta, penyelundupan ganja dari PNG melalui jalur laut  menuju Kota Jayapura sering terjadi. Untuk itu pihaknya terus membangun sinergi untuk menggagalkan kasus yang sama.

Bersama pelaku, Polisi juga menyita beberapa barang  bukti diantaranya, 173 bungkus plastik bening berisikan ganja kering, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon dan tiga unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z.

Diketahui, penangkapan bermula ketika Polisi mendapat laporan keberadaan  warga PNG yang mencurigakan.

Anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung merespon hal tersebut dengan melakukan penyelidikan di seputar TKP sehingga berhasil menemukan keberadaan pelaku di rumah kayu bertingkat dua.

Ketika diperiksa petugas menemukan pelaku IW yang saat itu berada di salah satu kamar lantai dua. Disaaat bersamaan Polisi juga menemukan barang bukti ganja di kamar mandi yang terletak di belakang rumah tersebut.

Pelaku dijerat pasal 1111 Ayat (2) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. **

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *