Oleh: Nethy DS |
PAPUAinside.com, JAYAPURA—56 batang tanaman ganja ditemukan aparat gabungan Yonif Raider 300/Bjw dan Polres Keerom yang tumbuh di kebun warga Kampung Kapilar 1 Waris Keerom, Papua.
Tanaman ganja tersebut tidak ditanam bersamaan karena saat ditemukan ada yang sudah setinggi tiga meter dan ada yang baru setinggi 50 centimeter.
Informasi adanya kebun ganja di Kampung Kalipar1 diperoleh dari pengembangan penyelidikan tersangka N (17) yang ditangkap sebelumnya oleh Pos Wembi Satgas Yonif Raider 300/Bjw saat dilakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas.
Setelah mendapatkan informasi, Dansatgas Yonif Raider 300/Bjw Letkol Inf Ary Sutrisno SIP berkoordinasi dengan Kapolres Keerom AKBP Baktiar Joko dalam rangka rencana penyelidikan lokasi lahan ganja yang dimaksud.
Selanjutnya, Sabtiu (01/02/2020) Danpos Kalipay Satgas Yonif Raider 300/Bjw, Lettu Inf Andhika dengan 6 Personel dan tim dari Polres yg dipimpin oleh Kapolres Keerom AKBP Baktiar menuju ke lokasi dan melaksanakan pembongkaran ladang ganja.
‘’Saat tim gabungan Satgas Raider 300 dengan Polres Keerom tiba di lokasi dan menemukan lahan yang ditanami pohon ganja, selanjutnya seluruh pohon ganja yang ada di lahan tersebut dicabut dan pemilik kebun diamankan,’’ ujar Dan Satgas dalam rilis yang diterima PAPUAinside.com, Minggu (02/02/2020).
Pemilik kebun LS (48) dan barang bukti yang ditemukan di kebun selanjutnya dibawa tim gabungan ke Polsek Waris: 10 batang pohon ganja dengan ukuran 3 meter, 7 batang pohon ganja dengan ukuran panjang 2 meter, 8 batang pohon ganja dengan ukuran 1,5 meter, 17 batang pohon ganja dengan ukuran 1 meter, 14 batang pohon ganja dengan ukuran panjang 50 cm, 1 unit parang, 1 unit senapan angin, 5 buah anak panah dan 1 buah busur.
Warga Kampung Kalilapar berterima kasih kepada aparat gabungan yang telah memusnahkan tanaman ganja tersebut. ‘’Masyarakat Kampung Kalilapar berterima kasih banyak kepada Satgas Raider 300, atas kinerjanya yang sudah dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,’’ ujar Dansatgas Letkol Inf Ary Sutrisno SIP. **