Oleh: Faisal Narwawan| PAPUAinside.com, JAYAPURA – Masyarakat Indonesia yang tinggal di sepanjang wilayah perbatasan antara Indonesia dan Papua Nugini (PNG) diminta senantiasa mendukung upaya Pemerintah RI dan PNG untuk mencegah penularan Virus Corona atau Covid-19 yang saat ini tengah merebak di berbagai negara.
Hal ini disampaikan Duta Besar RI untuk Papua Nugini, Drs. Andriana Supandy, MA dalam keterangan persnya, Sabtu (11/4/2020).
Aktivitas perlintasan di perbatasan antara kedua negara melalui PLBN Skow telah ditutup sejak 29 Januari 2020.
Menyusul kebijakan tersebut, Pemerintah PNG juga telah memperketat pengamanan di sekitar wilayah perbatasan dan menegaskan akan menjatuhkan sanksi hukum terhadap pelintas batas selama masa darurat berlangsung.
“Status Darurat di Papua Nugini yang semula berlaku mulai 24 Maret hingga 6 April 2020, telah diperpanjang oleh Pemerintah PNG hingga 2 bulan mendatang,” ujar Andriana Supandy.
Untuk itu, masyarakat Indonesia di wilayah perbatasan RI – PNG dapat memperhatikan kebijakan yang saat ini tengah diterapkan dan tidak memaksa untuk memasuki wilayah PNG secara ilegal.
Sebaliknya masyarakat diharapkan dapat melaporkan kepada petugas berwenang jika melihat adanya aktivitas perlintasan dari PNG yang masuk ke wilayah Indonesia secara tidak resmi selama penutupan aktivitas di pos – pos perbatasan.
Duta Besar Andriana Supandy sangat berharap jika masyarakat di kedua sisi perbatasan dapat memahami ancaman yang timbul jika terjadi penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
“Penghentian aktivitas di perbatasan untuk sementara tentunya ditujukan untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi seluruh masyarakat,” ungkapnya.
Disebutkan, dalam pembicaraan melalui sambungan telepon antara Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri (PM) James Marape tanggal 2 April 2020, terdapat kesepahaman mengenai langkah-langkah yang dilakukan oleh kedua negara untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kedua negara terutama wilayah perbatasan.
Perlindungan masyarakat Indonesia dari bahaya Covid-19 merupakan prioritas negara saat ini.
“Dengan pemahaman serta dukungan dari seluruh pihak. Kita dapat bersama – sama meminimalisasi kemungkinan terjadi transmisi Covid-19 antara kedua negara,” ucapnya.
Saat ini PNG memiliki dua kasus Covid-19 dengan kasus pertama adalah WN Australia yang telah dinyatakan pulih dan kembali negara asalnya.
Sementara kasus kedua adalah wanita PNG berumur 40 tahun di Distrik Kokopo, Provinsi East New Britain (ENB). Ia telah menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP) sejak 23 Maret 2020 dan dirujuk ke rumah sakit pada 26 Maret 2020 guna diberikan penanganan dan isolasi yang lebih terkontrol.
Sebagai langkah pencegahan meluasnya penularan, Pemerintah PNG telah melakukan isolasi terhadap Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tersebut dan desa tempat yang bersangkutan tinggal, serta penelurusan jejak terhadap pihak – pihak yang mungkin terpapar Covid-19 melalui wanita tersebut.
Dalam pertemuan lanjutan antara Duta Besar Andriana Supandy bersama PM James Marape pasca sambungan telepon dengan Presiden Joko Widodo, PM James Marape kembali menegaskan komitmennya untuk mempererat hubungan kerjasama kedua negara dan mendorong segera adanya langkah – langkah tindaklanjut yang bermanfaat bagi kedua bangsa jika wabah Covid-19 telah berakhir. **