Walikota Jayapura Perpanjang Pembatasan Sementara Hingga 24 April 2020

Walikota Jayapura Dr. Benhur Tomi Mano, MM. (Foto: Istimewa).
banner 468x60

Oleh: Ignas Doy I

PAPUAInside. Com, JAYAPURA—Walikota Jayapura Dr. Benhur Tomi Mano, MM, menginstruksikan masa pembatasan sementara atau social distancing dan phsysical distancing atau pembatasan fisik di kota Jayapura, yang semula berakhir sampai tanggal 17 April 2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 24 April 2020. Dan akan menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

banner 336x280

Instruksi  Walikota Jayapura ini disampaikan di Jayapura, Minggu (19/04/2020).

Instruksi Walikota Jayapura ini ditujukkan kepada pimpinan instansi pemerintah, pimpinan BUMN, BUMD, pimpinan perbankan, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura, pimpinan lembaga swasta, perhotelan, pertokoan dan dunia usaha, pimpinan lembaga keagamaan, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pemuda, mahasiswa dan seluruh warga masyarakat kota Jayapura.

Walikota mengatakan, selama masa social distancing dan physical distancing dilarang melaksanakan semua kegiatan yang melibatkan banyak orang dan yang berpotensi mengundang massa seperti pertemuan, rapat- rapat, pertunjukan, pernikahan dan kegiatan keagamaan serta tak bergerombol pada lokasi tertentu.

Tak melakukan aktivitas di luar rumah, kecuali belanja kebutuhan rumah tangga, pelayanan kesehatan, dokter praktek, apotik, kegiatan dinasan tertentu, kegiatan terkait Covid-19, keamanan, distribusi logistik, transaksi keuangan dan kejadian bencana tertentu serta diwajibkan memakai masker.

Membatasi jam operasional atau jam kerja bagi instansi pemerintah, kantor swasta, perusahaan, pusat perbelanjaan, pertokoan pasar tradisionil dan pedagang kaki lima restauran, rumah makan, warung makan dan tempat kuliner serta angkutan umum, mobil rental grap dan ojek gojek sampai dengan pukul 18.00 WIT atau jam  6 sore.

Membatasi jumlah penumpang dalam angkutan umum, mobil, dan grap, rental paling banyak 50 persen dari kapasitas atau daya tampung yang tersedia serta mengatur jarak duduknya dan diwajibkan memakai masker.

Menutup sementara tempat karaoke, bar diskotik, panti pijat, salon, klinik kecantikan, spa, tempat cukur, gedung pertemuan, fasilitas olahraga dan tempat rekreasi atau wisata.

Dilarang melakukan aktifitas yang bersentuhan badan seperti berjabatangan, berpelukan, berebutan, berdesak –desakan, makan bersama dalam satu wadah tempat makan dan tak membuang luda pinang sembarangan karena berpotensi penyebaran Covid-19.

Memberlakukan pembatasan sosial berskala lokal dengan melakukan blokade pada wilayah tertentu di perbatasan antar daerah, distrik, kelurahan, kampung RW dan RT. Blolade di perbatasan antar daerah dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19.

Sedangkan blokade di wilayah distrik,  kelurahan, kampung RW dan RT dilakukan pada  jam tertentu oleh aparat pemerintah setempat bersama warganya secara mandiri.

Dalam melaksakan blokade wilayah tersebut, maka kita menerapkan tindakan pencegahan dan penanganan Covid-19 sesuai ketentuan protokoler kesehatan.

Memperlakukan jam malam dalam rangka pembatasan dan penertiban kegiatan masyarakat di wilayah kota Jayapura, meningkatkan tindakan pencegahan dini secara mandiri dengan tak bersentuhan fisik, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, tinggal di rumah dan menggunakan masker serta melakukan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh, mandiri dan berkala di wilayah kota Jayapura.

Setiap orang yang masuk ke kota Jayapura dari daerah endemik seperti mengikuti kegiatan keagamaan  di Gowa (Sulawesi Selatan), kegiatan keagamaan di Lembang (Jawa Barat) dan kegiatan lain serta semua Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan suspek Covid-19 beserta keluarganya serta mereka yang pernah bertemu atau bersentuhan fisik dengan PDP dan suspeck Covid-19, agar diwajibkan segera melapor kondisi kesehatannya kepada fasilitas kesehatan terdekat, guna dilakukan pemeriksaan Rapid Test  dan diwajibkan mengisolasi diri di rumah selama 14 hari atau dua minggu.

Gugus Tugas Covid-19 kota Jayapura, agar melakukan pemantauan dan pengawasan serta pemeriksaan secara terpadu, terkoordinasi,  intensitas  dan berkala kepada ODP, OTG dan PDP beserta keluarganya. Pemerintah daerah dan masyarakat kota Jayapura memberikan perlindungan bagi ODP, PDP, suspek Covid-19 beserta keluarganya dari upaya dan tindakan diskriminasi serta memberikan bantuan  yang seperlunya.

Tim Gugus Tugas dan aparat keamanan meningkatkan pengawasan penertiban dan tindakan penegakan hukum bagi pelanggar instruksi ini sesuai ketentuan peraturan perundangan undangan. **

banner 336x280