Wakapolda Papua Pimpin Jumat Curhat Bersama Tokoh Masyarakat

Kegiatan Jumat Curhat Polda Papua bersama para tokoh, dipimpin Wakapolda Papua, Brigjen Pol Ramdani Hidayat, SH di Dermaga Polairud Mapolda Papua, Jayapura, Jumat (30/12/2022). (Foto: Humas Polda Papua)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Kegiatan Jumat Curhat Polda Papua bersama para tokoh dipimpin langsung Wakapolda Papua, Brigjen Pol Ramdani Hidayat, SH di Dermaga Polairud Mapolda Papua, Jayapura, Jumat (30/12/2022).

Turut hadir Pejabat Karo SDM Polda Papua, Kombes Pol I Wayan Gede Ardana, SIK, MSi beserta para Pejabat Utama Polda Papua dan Tokoh Masyarakat.

Wakapolda Papua mengatakan bahwa dirinya hadir mewakili Kapolda Papua, yang sedang berhalangan, karena menghadiri kegiatan lain.

Ia menyampaikan bahwa tujuan utama dilaksanakannya program atau kegiatan Jumat Curhat Polda Papua ini untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, sebab berbagai informasi dan saran yang masuk dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian kususnya Polda Papua.

“Kami membutuhkan masukkan saran dan sanggahan dari seluruh elemen masyarakat, stakeholder, maupun tokoh-tokoh agar kedepan kami Polri khususnya anggota Polda Papua dapat berbenah, memperbaiki dan bekerja lebih maksimal untuk masyarkat Papua dari pada sebelumnya,” ucapnya.

Lanjutnya, Polda Papua juga memiliki berbagai banyak hambatan dan rintangan dalam melaksanakan tugas keseharian pihaknya untuk melayani masyarakat Papua, salah satunya terkait penegakan hukum di wilayah Papua yang mana memiliki hukum tersendiri yaitu hukum adat, dan akhirnya pusat mengeluarkan kebijakan terkait Restorative Justice Kepolisian.

“Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula yang dimana termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021,” jelas Wakapolda.

Ia menambahkan, pihaknya seringkali menggunakan restorative justice ini akan tetapi seiring perkembangan zaman masyarakat Papua juga pasti harus mengikuti dan mentaati aturan hukum yang berlaku di NKRI, karena hukum tersebutlah merupakan Panglima Tertinggi yang harus ditaati seluruh masyarakat di NKRI.

“Oleh karena itu, kami juga memerlukan dukungan dan pengawasan serta pengertian dari masyarakat serta seluruh elemen yang ada untuk kita bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di tanah Papua dan kami pun sangat senang apabila kami mendengar masukan dan saran agar kinerja kami ke depan dapat menjadi lebih baik untuk tanah Papua,” tutupnya. **