Wagub: Pelantikan Penjabat Sekda Papua Kewenangan Daerah

Wagub Klemen Tinal melantik Doren Wakerkwa sebagai Penjabat Sekda Papua. (foto: Dian Mustikawati)

Oleh: Makawaru da Cunha I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Wagub Papua Klemen Tinal atas nama Gubernur Papua Lukas Enembe melantik Doren Wakerkwa sebagai Penjabat Sekda Papua pada Senin (01/03/2021)  di Aula Gedung Negara, Dok V Atas, Jayapura.

Pelantikan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Doren sebagai Penjabat Sekda Papua. Sebelumnya pada tanggal 25 September 2020 lalu Wagub Klemen Tinal melantik Doren Wakerkwa sebagai penjabat Sekda Papua.

Saat Doren dilantik di Jayapura, dalam waktu yang sama Mendagri M. Tito Karnavian, melantik Dance Yulian Flassy, SE, MSi sebagai Sekda definif Papua di Ruang Sidang Utama (RSU) Gedung A Lantai III Kemendagri, Jakarta, Senin (01/03/2021).

Dance Yulian Flassy dilantik Mendagri Tito Karnavian sebagai Sekda Definitif Provinsi Papua. (foto: istimewa)

Wagub Tinal mengatakan, pelantikan Penjabat Sekda Papua berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 atau UU Otsus Papua, yang bersifat lex spesialis atau kewenangan daerah.

“Jadi kami menghimbau semua orang, untuk  menghormati dan semua UU harus kalah sama UU Nomor 21 tahun 2001, kecuali menyangkut luar negeri, keamanan, fiskal, kehakiman dan agama. Dan untuk konteks Papua UU Nomor 2001 itu tertinggi atau haknya ada di provinsi, yang telah kita lakukan,” katanya.

Sementara itu, Doren Wakerkwa menyatakan pelantikan Penjabat Sekda Papua sah sesuai kewenangan daerah, yakni UU Nomor 21 tahun 2021.

Oleh karena itu, pemerintah pusat tak bisa intervensi kewenangan daerah. Tapi kalau kita langgar silakan pemerintah pusat intervensi lebih jauh. **