Oleh: Vina Rumbewas I
PAPUAinside.com, WAMENA–Wabup Jayawijaya Marthin Yogobi minta kelompok masyarakat, yang berencana untuk melakukan aksi demo terkait penolakan Daerah Otonom Baru (DOB), Kamis (10/3/2022) besok untuk mematuhi aturan dalam menyampaikan pendapat yang tertuang dalam Undang-Undang.
Hal ini disampaikan usai memimpin rapat bersama forkopimda Jayawijaya di Gedung Otonom, Pemda Jayawijaya, Wamena, Rabu (9/3/2022).
“Kami harap para pendemo tetap patuhi aturan yang berlaku untuk menyampaikan pendapat di muka umum seperti yang tertuang dalam UU No.9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum,” ungkapnya.
Menurutnya, undang-undang tersebut wajib dipatuhi setiap warga negara, yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum, dengan memenuhi kriteria-kriteria yang tertuang dalam undang-undang tersebut.
“Oleh karena itu, jika memang mereka akan melakukan aksi demo mereka wajib penuhi kriteria yang tercantum dalam undang-undang. Para pendemo dalam menyampaikan pendapat kami harap disampaikan secara santun, tertib, dan tidak melanggar aturan sehingga tidak terjadi gesekan-gesekan.” jelas wabup.
Ia juga berharap aksi besok masyarakat harus tertib, mulai dari menyampaikan pendapat hingga saat bubar nanti.
“Pada prinsipnya bahwa besok mereka akan menyampaikan pendapat di DPRD, nanti di sana ada anggota-anggota DPR yang menerima aspirasinya. DPR merupakan tempat untuk menyalurkan aspirasi karena itu merupakan tugas dari anggota DPRD, untuk menampung dan meneruskan aspirasi sesuai mekanisme yang ada,” pungkasnya. **