Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Video viral berdurasi dua menit lima puluh detik menampilkan seorang pria yang adalah anggota TNI meminta maaf kepada sekelompok massa.
Dalam narasi video disebutkan, pria asli Papua yang merupakan anggota TNI meminta maaf lantaran telah membunuh Orang Asli Papua (OAP) selama bertugas.
Faktanya, yang mengatakan hal itu adalah masyarakat yang saat itu menvideokan oknum anggota TNI tersebut.
Anggota TNI yang diketahui bernama Serda JYK itu sebenarnya meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian saat berkendaraan beberapa waktu sebelumnya.
Video tersebut viral di media Sosial, Sabtu (19/2/2022).
TNI dalam hal ini Korem 172/PWY langsung angkat bicara.
Setelah viral, Kepala Seksi Intelijen (KasiIntel) Korem 172/PWY Letkol Kav Kristiyanto, SSos memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan melakukan upaya-upaya proses hukum terkait beredarnya video viral JYK di media sosial.
“Langkah yang telah dilakukan yaitu melaporkan kepada pihak kepolisian terkait OTK, yang menyebarkan video hoax tersebut dan juga atas aksi kekerasan yang dilakukan OTK kepada JYK bersama dengan kedua orang tuanya,” ujar Letkol Kav Kristiyanto dalam keterangan resmi kepada wartawan, Minggu (20/2/2022).
Ia menjelaskan, dari keterangan yang didapatkan faktanya bahwa penyampaian dari oknum TNI yang diviralkan tersebut tidak benar atau hoax.
JYK merupakan anggota TNI aktif dari Kodim 1712/Sarmi, yang sebelumnya berdinas di Yonif 756/WMS dan saat ini melakukan izin berobat di Jayapura, karena kedua kaki yang bersangkutan dalam keadaan sakit.
“Serda JYK menjelaskan bahwa kejadian berawal saat ia bersama keluarga menggunakan mobil jenis Inova hampir bersenggolan dengan pengendara sepeda motor yang dikendarai dua masyarakat, yang saat itu menyalakan lampu sein kiri, namun kendaraannya mengarah kekanan.
Akibatnya, kendaraan yang dikemudikan adik JYK kaget dan membanting setir ke kanan dan tidak sengaja klakson mobil ketindis dan berbunyi termasuk pintu mobil terbuka sendiri yang mengakibatkan keponakan JYK hampir terjatuh keluar dari kendaraan,” jelas Letkol Kav Kristiyanto lagi.
Saat JYK menahan keponakannya, agar tidak terjatuh, tapi tidak sengaja korek api mainan yang menyerupai pistol milik adik JYK terlihat oleh kedua pengendara OAP tersebut yang berada tepat pada pintu mobil yang terbuka.
“Nah, hal ini menimbulkan kesalapahaman bahwa JYK menodongkan senjata kepada kedua pengendara tersebut,” katanya lagi.
Setelah kejadian tersebut, JYK bersama kedua orang tuanya memasuki toko dan berbelanja.
Saat keluar dari toko tiba-tiba masyarakat sudah banyak dan melakukan tindak kekerasan kepada JYK dan kedua orang tuanya.
“Terdengar salah satu masyarakat mengatakan mengapa kamu todong saya dengan pistol. Lantas JYK menjawab itu hanya pistol mainan, namun masyarakat tidak percaya dan terus melakukan intimidasi kepada JYK yang membuat suasana semakin keruh, namun JYK tetap tenang dan berupaya menjelaskan kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi,” ungkapnya panjang lebar.
Salah satu masyarakat lantas menyuruh JYK untuk meminta maaf kepada masyarakat yang ada di TKP dan memvideokan hal tersebut menggunakan Hand Phone (HP).
Saat divideokan tersebut, JYK hanya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, yang ada di TKP dan masyarakat di daerah Pegunungan Tengah.
Ia juga meminta maaf kepada kedua pengendara yang hampir bersenggolan sebelumnya.
JYK memastikan bahwa ia tidak mengatakan bahwa yang membunuh OAP adalah dirinya, seperti yang dituduhkan oknum masyarakat yang mengaku bernama NW dalam video yang viral tersebut.
Ia memang mendengar kalimat tersebut diucapkan salah satu masyarakat, namun bukan dirinya. Saat itu juga, terdengar suara-suara provokatif dari samping dan belakang JYK.
“JYK mengatakan bahwa ia tidak mungkin mengatakan hal tersebut, sebab ia merupakan personel TNI yang juga merupakan OAP, yang memegang teguh disiplin keprajuritan dalam bertugas,” tutup Letkol Kav Kristiyanto.
Kejadian ini telah dilaporkan ke Polres Jayapura dengan laporan Polisi nomor : LP/123/II/2022/ Papua/Res Jayapura, Jumat, tanggal 18 Pebruari 2022, pukul 16.30 WIT terkait tindak pidana pengeroyokan dan akan dibuat laporan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoax. **