PAPUAInside.id, TIMIKA—DPRD Puncak menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan panitia khusus (Pansus) tentang data penduduk tahun 2022, di Hotel Horison Timika, Senin (27/03/2023).
Pansus tersebut dibentuk atas masukan masyarakat yang meragukan data pemilih yang akan menggunakan hak suaranya pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua DPRD Puncak Lukius Newegalen, SIP mengatakan data kependudukan mempengaruhi berbagai instrumen dalam pemilihan umum, antara lain digunakan ketika menentukan daerah pemilihan, jumlah pemilih, jumlah alokasi kursi, penentuan syarat dukungan untuk calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah.
‘’Tujuan digelarnya rapat paripurna persetujuan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD tentang data penduduk tahun 2022, karena usulan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Puncak atas ketidakpercayaan masyarakat terhadap validitas data penduduk Kabupaten Puncak tahun 2022, yang tentunya berpotensi membuat konflik di Kabupaten Puncak saat pemilu 2024 mendatang,’’ jelasnya.
Saat ini, kata Lukius KPUD Puncak sedang mempersiapkan agenda nasional pemilihan umum dengan melakukan pendataan yaitu jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPS (Daftar Pemilih Sementara).
“Pansus ini nantinya akan segera bekerja karena waktu mendesak, guna memberikan solusi terbaik untuk perbaikan secara menyeluruh penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Puncak, mulai dari DP4, DPS hingga DPT, sehingga masyarakat dan semua pihak bisa menerima, dan tentunya mencegah konflik pada tahun 2024,” tambahnya.
Sementara itu Bupati Puncak Willem Wandik,SE,M,Si menjelaskan persoalan data penduduk yang menjadi masalah sehingga dibentuk Pansus oleh DPRD, karena ada data yang dipindahkan ke daerah lain misalnya data di distrik A atau kampung A, dipindahkan ke distrik atau kampung lain, tentunya akan berpengaruh terhadap DPT dan juga berpengaruh kepada alokasi kursi DPRD nanti saat pemilihan legislatif 2024.
“Hal inilah yang berpotensi menimbulkan persoalan nanti, sehingga kami sudah duduk bersama dengan tim Pansus, agar segera kembalikan data tersebut, dan menggunakan data pemilu tahun 2018, jangan ada lagi pihak yang sengaja pindahkan data lagi, jika demikian pasti ada persoalan nantinya,” tuturnya.
Willem Wandik berharap semua pihak yang ada di Kabupaten Puncak, KPUD, Panwas, DPRD maupun pemerintah, termasuk elit-elit politik, untuk bersama-sama mendukung dan menjaga situasi dan keamanan di Kabupaten Puncak, sehingga ke depan, jangan lagi ada persoalan, karena ujung-ujungnya adalah rakyat Puncak yang nanti rugi.
Untuk diketahui, Pansus Data Penduduk yang dibentuk oleh DPRD diketuai oleh Penius Dewelek, Abenus Magi seabagai wakil ketua merangkap anggota, Paulus Randanan,SE selaku Sekretaris bukan anggota, Yamok Dubenggen (anggota), Menas Mayau (anggota), Tanius Kulua, Medinus Kogoya (anggota), Etap Tabuni (anggota), Pin Magai (anggota), Nopinus Magai (anggota). ** (Humas Puncak)














